
Inimedan.com-Tapteng | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial FM (27) di Kecamatan Kolang, Senin (04/08/2025) sekitar pukul 23.30 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika diwilayah tersebut, kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial FM.
“Kami mengamankan tersangka FM dan menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 4,72 gram, serta uang tunai Rp146.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas AKP Gunawan
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, juga menambahkan bahwa saat diinterogasi, tersangka FM mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial B.
“Kami langsung melakukan pengembangan dengan mencari B di sebuah pondok di Desa Tapian Nauli IV, namun B tidak ditemukan. Di pondok itu, kami menemukan tiga buah alat isap sabu (bong),” kata Kasat
Tersangka FM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu tersangka lain yang terlibat dalam pengedaran narkoba diwilayah hukumnya.*Tetty#