Satreskrim Polres Tapteng Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Pelaku berinisial IT (29) saat dilakukan penyidikan di Mapolres Tapteng, terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dan hukuman penjara.
Pelaku berinisial IT (29) saat dilakukan penyidikan di Mapolres Tapteng, terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dan hukuman penjara. *Foto/IMC/Tetty#

Inimedan.com-Tapteng    | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria berinisial IT (29), warga Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Diketahui bahwa korban yang masih berusia 5 tahun adalah  tetangga pelaku.

Penangkapan pelaku dilakukan, setelah polisi menerima laporan dari ayah korban pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Dimana peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.

Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar, SH menjelaskan,  bahwa pelaku IT (29) melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi di rumah kosong tersebut.

Disana pelaku diduga melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. “Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia telah melakukan pencabulan dengan memasukkan jari kelingking kirinya ke kemaluan korban”, jelas Kasat.

Pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB,  tim Opsnal Satreskrim berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara”, ungkapnya.

Lanjut Kasat,  bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dan telah melakukan visum terhadap korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, ujarnya. *Tetty#

 

Pelaku berinisial IT (29) saat dilakukan penyidikan di Mapolres Tapteng, terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dan hukuman penjara. *Foto/IMC/Tetty#
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *