Dua Pelaku Narkotika Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Inimedan.com-Tebing Tinggi.

Dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Minggu (29/11/22)  sekira pukul 17.00 wib, di Jalan Kesatria Lk.IV Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Kamis (24/11/22) membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.

Adapun kedua terduga pelaku adalah Martin (55)  warga Jalan Kesatria Lk. IV Kel. Satria, Kec Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dan LMS alias Patar (40) warga  Jalan Srikandi, Kel Damar Sari, Kec Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, kata Kasi Humas.

Lebih jauh Kasi Humas menambahkan, bahwa penangkapan itu tepatnya di ruang tengah dalam rumah Martin,  karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotka jenis sabu.

Dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan : 1 (satu) buah sendok sabu (skop), 20 (dua puluh) bungkus plastik transparan kecil kosong, 2 (dua) bungkus plastik tranparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,49 gram dengan berat bersih 1,09 gram di atas lantai dapur rumah.

Lalu petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Patar tepatnya di ruang tamu rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital di dalam lemari kamar rumah pelaku Patar.

Lalu kedua  terduga pelaku  beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada kedua terduga pelaku pasal yang dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasi Humas.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *