Inimedan.com-Labuhanbatu | Tindakan premanisme oleh sejumlah Debt Colector dikenal dengan sebutan mata elang dari sebuah perusahaan leasing ACC di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu melakukan penganiayaan/ pengeroyokan terhadap 2 orang wartawan viral di media sosial.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika wartawan mencoba mencegah aksi penyitaan kendaraan yang dilakukan oleh Debt Colector tanpa prosedur hukum yang sah. Bukannya menghentikan aksinya, oknum mata elang justru melakukan penganiayaan terhadap wartawan.
Tindakan ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, praktik penyitaan barang jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sembarangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia wajib melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang.
“Pihak leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan debitur karena wanprestasi atau macet cicilan, kecuali jika telah ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak atau melalui penetapan pengadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019,”kata Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara ( LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Hasanuddin Hasibuan SH.Sabtu, (20/09/2025).
Hasan menegaskan, penarikan paksa oleh debitur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak konsumen, serta dapat berujung pada sanksi hukum dan administrasi bagi perusahaan leasing.
“Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya wewenang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Kalau ada masalah kredit macet, harusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Vitalnya video penganiayaan itu, lanjutnya, sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera menindak tegas para oknum leasing atau kerab di sebut debt collector yang telah melakukan tindakan di luar batas kewenangan.
Selain itu, peran perusahaan pembiayaan juga dipertanyakan karena dianggap membiarkan tindakan premanisme berkedok penagihan utang.
Selepas dari pengeroyokan yang di lakukan para oknum leasing ACC Finance Rantauprapat, sambungnya, insan pers yang menjadi korban penganiayaan segera menelepon 110 untuk meminta bantuan agar di jemput dari tempat pengeroyokan dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Labuhanbatu.
“Kasus ini sudah di tangani Polres Labuhanbatu dengan nomor : STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) dengan nomor : LP/B/1137/IX/2025/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA,”terangnya.
Adapun korban Pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum leasing ACC Finance atau Debt collector antara lain Andi Putra Jaya Zandroto Satgasus Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe Pimpinan Redaksi Radarkriminal tv.com.
Penganiayaan yang begitu brutal seperti memukuli pencuri dilakukan oleh Debt Colector terjadi di depan kantor Astra Credit Companies Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat Labuhanbatu -Sumatera Utara.
Menurut Hasanuddin, penganiayaan terhadap wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjatuhkan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Selain itu, lanjutnya, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindakan pengeroyokan, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP,”sebut Hasan. *Jk#