
Hal ini diberlakukan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah dan imbauan Gubernur Sumut terkait tentang larangan mudik Idul Fitri 1442 H.
Pemko Tebingtinggi dan aparat keamanan TNI – Polri akan melakukan penyekatan jalan umum masuk dan keluar Kota Tebingtinggi mulai 6 Mei – 17 Mei 2021.
Demikian disampaikan Wali Kota Tebingtinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan melalui juru bicara Pemko Dedi P. Siagian, di Kantor Diskominfo Tebingtinggi, Senin (3/5).
Disebutkanya bahwa empat titik penyekatan itu di terminal Bandar Kajum dari arah Medan, Paya Pasir dari arah Asahan, Pabatu dari arah Pematangsiantar/Simalungun dan Brohol dari arah Galang Deliserdang/Sergei.
Personel yang akan diturunkan di pos jaga selain TNI-Polri juga Dishub, Satpol.PP dan personel tenaga Kesehatan dari Dinkes Tebingtinggi serta Diskominfo.
Wali Kota juga kata Dedi Siagian menegaskan agar Satgas di Kelurahan dan Kecamatan bergerak memantau adanya orang – orang yang masuk ke Kota Tebingtinggi.
Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebingtinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas Covid-19 dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku.
Bagi pemudik yang tidak memiliki SIKM dan atau surat keterangan bebas COVID-19, maka pemudik akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri.
Dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri. Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya.
Larangan mudik juga diberlakukan untuk anggota TNI-Polri, ASN, Pegawai BUMN-BUMD dan Karyawan Swasta, tidak diperkenankan mudik jika tidak memenuhi ketentuan, ujar Dedi Siagian.
Pemberlakuan penyekatan ini dimulai tangga 6 Mei sampai 17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Tebingtinggi.*Zul#