Sering Edarkan Sabu, Akhirnya Tedy Ketangkap Polisi

Inimedan.com-Delitua.

Teks Foto:
Tersangka . (SD)

Tim Reserse Kriminal (Reskrim), Polsek Delitua, berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, pada Sabtu (20/03/2021). Pelaku yang ditangkap adalah, Tedy Halim Syaputra (23), warga Jalan Besar Medan-Delitua, Gang Tanjung, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua. Ditangkapnya lelaki pengangguran ini berkat informasi dari masyarakat.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik kepada wartawan, Selasa (30/03/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut

“Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu Tedy Halim Syahputra berhasil kami tangkap,” kata Martua Manik.

Ditangkapnya pelaku dikarenakan warga yang resah. Sebab dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Polisi yang berada dilokasi, melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Sehingga pelaku dengan mudah ditangkap.

“Dari pelaku kami amankan satu buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal berwarna putih diduga sabu-sabu. Setelah menangkap pelakukami melakukan pengembangan,” tuturnya.

Pengakuan pelaku, dia mendapatkan narkoba itu dari pria dengan sebutan Abang, dan atas petunjuk Tedy Halim Syahputra, lalu dilakukan pencarian terhadap nama tersebut.

“Namun tidak ditemukan lagi, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai undang -undang yang  berlaku. Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 114 (1) subs psl 112 (1) UU No 35 tahun 2009,” terangnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *