Inimedan.com-Medan. | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempersoalkan minimnya perolehan berbagai objek pajak dari Karaoke Grand Station di Jl Brigjen Katamso Medan. Dewan menuding telah terjadi kebocoran Pendapatan Asli Darrah (PAD) yang cukup besar dikarenakan adanya manipulasi laporan pajak serta penyalagunaan izin.
Tudingan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnan SKM (Partai Gerindra) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 gedung DPRD Medan bersama Bapenda Kota Medan dan pengusaha Karaoke Grand Station, Selasa (18/3/2025).
Untuk itu, Zulkarnaen minta Bapenda Medan melakukan evaluasi ulang terhadap besaran berbagai setoran pajak Grand Station KTV beserta restorannya. Kepada petugas diminta jangan sampai ada yang mematahkan nilai setoran pajak ditengah jalan.
Begitu juga soal dugaan manipulasi perizinan supaya disesuaikan kondisi dilapangan. Dan petugas agar melakukan serta meningkatkan pengawasan yang maksimal. “Petugas harus kawal ketat penerimaan PAD agar dapat maksimal,” pinta Zulkarnaen.
Sama halnya kepada pemilik usaha, Zulkarnaen berpesan agar taat pajak dan aturan. “Silahkan jual minuman alkohol (Minol) tetapi harus memiliki izin. Begitu juga dengan usaha operasional lainnya harus tetap sesuai izin dan ketentuan,” tegasnya.
Ditambahkan, bagi pengusaha yang menerima uang dari pengunjung dan uang yang dipungut wajib disetor ke negara sesuai ketentuan. “Kita harus sepaham, pajak yang dikutip tujuannya meningkatkan PAD untuk pembangunan Kota Medan,” sebut Zulkarnaen.
Sorotan lain juga disampaikan Ketua Kimisi 3 Salomo TR Pardede menyebut besaran setoran pajak dari Grand Statiion yang tidak masuk akan. Dimana nilai setiran pajak Grand Station KTV yang hanya Rp 60 juta per bulannya dinilai terlalu sedikit.
Pada hal kata Salomo, omset keseluruhan Grand Station KTV, restoran serta Minol per bulannya Rp 800 juta. “Paling tidak pajak yang harus disetor Rp 200 juta setiap bulannya. Jangan neko neko lah,” tegas Salomo seraya mengatakan kepada Bapenda supaya teliti dan jangan asal terima saja.
Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., serta anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.
Turut hadir dalam RDP ini Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda Kota Medan T. Roby Chairi, S.I.P., M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Medan, Nurbaiti Harahap, S.Sos., M.A.P., Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dan Owener Grand Station KTV Hadi S. *di/r#