Inimedan.com-Tebing Tinggi.
Diduga simpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, Nain (38) ditangkap personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (24/11/22) di Jl.Bukit Batu Ganjang Lk.IV Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, dalam press releasenya kepada wartawan, Jumat (25/11/22) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa terduga pelaku Z alias Nain (38) warga Jl.Bukit Batu Ganjang Lk.IV Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan terduga pelaku personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 0.27 gram dan berat bersih (Netto) 0.05 gram. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya beberapa plastik-plastik klip transparan kosong. 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1 satu buah plastik kecil warna hitam.
Kepada petugas terduga pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kemudian petugas membawa terduga pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasi Humas AKP. Agus Arianto.*ZUL#