Simpan Sabu Dibawah Batu, 3 Pemuda Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka serta barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kecil
Inimedan.com – Tebing Tinggi.
Sekali lagi Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse Narkoba yang di bawah komando Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, SH menunjukan kembali hasil kinerja nya,
Di hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 01.30 Wib, team nya yang di pimpin Kanit 1 IPDA Fernando F Sitepu berhasil ungkap kasus peredaran narkoba di kota Tebing Tinggi, dengan menangkap 3 orang pemuda warga kelurahan Bandar Utama karena kepemilikan sabu seberat 1,79 gram yang di masuk kan kedalam 15 plastik klip berukuran kecil.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Muhammad Yunus Tarigan Kepada Wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang sudah melakukan penyalahgunaan Narkoba.
” Nama ketiga pemuda yang sudah di tangkap Zeni Hafiz Alias Zen (27), Salman Sinaga Alias Salman (35), Rahmat Sinaga Alias Rahmat (42), dan ke tiga nya Warga Jln. Pala Lk III Kel. Bandar Utama Kota Tebing Tinggi, ” Kata AKP Yunus
Dikatakan Yunus Tarigan, ke 3 tertangkap TKP nya di jalan Pala Lk III Kel. Bandar Utama Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya pas di samping Mushola ” Tambah nya
” Dan penangkapan terjadi karena adanya informasi dari masyarakat di daerah tersebut adanya transaksi narkoba, petugas pun langsung menuju ke tempat yang di informasikan “
” Tiba di TKP tepat nya di samping Mushollah yang berada di Jl. Pala Lk. III Kel. Bandar Utama Tebing Tinggi, Petugas melihat ke 3 tersangka dan di lakukan penangkapan oleh mereka “
” Petugas melakukan penggeledahan, dan dari tersangka berhasil menemukan dompet kecil di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik berisikan sabu dan berisikan plastik bening ketika itu di letak oleh salah seorang tersangka di bawah batu, dan barang tersebut akan di jual kepada pembeli ” Tambah Tarigan.
” Setelah barang bukti di temukan, ke 3 tersangka langsung di bawa petugas ke Mapolres Tebing Tinggi guna di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut ” Ucap nya
” Ke 3 ( Tiga ) tersangka bisa di kenakan dengan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan dapat di ancam kurungan diatas 5 Tahun Penjara ” Tutup
Penulis : Hari Indra Jaya S, SE

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *