Sinergi Kejaksaan dan BPD Perkuat Program Jaga Desa untuk Awasi Dana Desa di Lampung Selatan

Sinergi Kejaksaan dan BPD perkuat Program Jaga Desa untuk awasi dana desa di Lampung Selatan
Sinergi Kejaksaan dan BPD perkuat Program Jaga Desa untuk awasi dana desa di Lampung Selatan.*Foto/IMC/Dol#

Inimedan.com-Lampung Selatan   | Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus diperkuat guna memastikan pengelolaan dana desa berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kejaksaan Agung RI menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis dalam pengawasan langsung di tingkat desa, khususnya di wilayah Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, kepada awak media pada Senin (16/3/2026). Penguatan sinergi antara Kejaksaan dan BPD diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan dana desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan RI yang diluncurkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Program tersebut berfokus pada pendampingan serta pengawasan pengelolaan dana desa agar terbebas dari potensi pelanggaran hukum.

Pendekatan yang diterapkan menitikberatkan pada langkah pencegahan melalui edukasi, konsultasi, serta pendampingan bagi aparatur desa. Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus memperkuat integritas dalam pengelolaan anggaran pembangunan.

Prof. Reda Manthovani menegaskan pihaknya kembali berkunjung ke Lampung Selatan guna mengoptimalkan implementasi program Jaga Desa. Optimalisasi tersebut dilakukan melalui integrasi aplikasi Jaga Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai instrumen pengawasan berbasis teknologi.

Ia menjelaskan bahwa tim Kejaksaan telah beberapa kali hadir di Lampung Selatan untuk memastikan pemanfaatan aplikasi Jaga Desa yang terhubung dengan Siskeudes dapat berjalan efektif. Dalam kegiatan tersebut, BPD turut dihimpun dan diberdayakan untuk melakukan pengecekan laporan pertanggungjawaban keuangan secara langsung di lapangan.

Menurut Prof. Reda, peran BPD sangat krusial dalam memastikan kesesuaian antara laporan yang tercatat dalam sistem dengan kondisi faktual di desa. BPD dinilai memiliki pemahaman yang lebih detail mengenai aktivitas pembangunan dan penggunaan anggaran di wilayah masing-masing.

Program Jaga Desa juga mengedepankan langkah pencegahan melalui mekanisme deteksi dini terhadap potensi penyimpangan anggaran. Pendekatan tersebut memberikan ruang pembinaan bagi aparatur desa sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa, aparatur desa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi. Proses pembinaan diharapkan mampu memperbaiki administrasi keuangan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Prof. Reda turut mencontohkan potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam proyek pembangunan desa. Dalam sejumlah kasus, laporan pembangunan infrastruktur tidak selalu sejalan dengan realisasi fisik di lapangan.

Sebagai ilustrasi, laporan pembangunan jalan dapat mencantumkan panjang 100 meter, sementara realisasi di lapangan hanya mencapai 50 meter. Kondisi semacam tersebut dapat lebih cepat teridentifikasi melalui pengawasan langsung oleh BPD.

Untuk memastikan pengawasan berjalan secara berkelanjutan, Kejaksaan juga membangun mekanisme komunikasi rutin bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). Pertemuan evaluasi dijadwalkan secara berkala guna memantau efektivitas pelaksanaan program di berbagai daerah.

Prof. Reda menyampaikan bahwa mekanisme koordinasi telah disusun melalui forum pertemuan antara Abpednas dan Kejaksaan Negeri setiap tiga bulan sekali. Forum tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus sarana memperkuat sinergi antara lembaga pengawas desa dan aparat penegak hukum.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan program Jaga Desa di wilayahnya. Pemerintah daerah turut melibatkan unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan agar sistem pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

Egi menegaskan bahwa perannya sebagai Ketua Abpednas menjadi landasan kuat untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, BPD, dan Kejaksaan. Program Jaksa Garda Desa dinilai sebagai panduan strategis dalam menjalankan agenda kerja Abpednas di Lampung Selatan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga meluncurkan program khusus untuk menekan praktik korupsi di daerah. Pada tahun 2026, pemerintah daerah memperkenalkan program “Lamsel Detik” atau Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi.

Program tersebut diarahkan untuk menurunkan angka korupsi, khususnya di wilayah pedesaan yang mengelola anggaran pembangunan secara langsung. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris Jenderal Abpednas Indonesia, Aditya Yusma, menegaskan komitmen BPD dalam mendukung pembangunan desa sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Peran BPD dinilai semakin strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan.

Aditya juga berharap perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD dapat ditingkatkan di berbagai daerah. Peningkatan kesejahteraan diyakini akan mendorong profesionalitas serta memperkuat kualitas pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Menurutnya, BPD yang lebih sejahtera dan berdaya akan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Kondisi tersebut pada akhirnya akan memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dari tingkat desa.

Penulis : Muhammad Fadhli

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *