SMSI Madina Paparkan Perbedaan Medsos dengan Media Online

Inimedan.com-Panyabungan   | Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diwakili Sekretaris SMSI Madina, Reza Mohammad memaparkan perbedaan media online dengan media sosial kepada seluruh Panwas Kecamatan.

Pemaparan itu disampaikan dalam kegiatan Sinergisitas Jajaran Pengawas Pemilu untuk Pengawasan Berkualitas dalam Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati – Wakil Bupati serta Wali Kota – Wakil Wali Kota (Pilkada serentak 2024), yang dilaksanakan Bawaslu Madina di Aula Hotel Rindang, Panyabungan, pada Senin (09/09/2024).

Dalam materinya, Sekretaris SMSI menjelaskan perbedaan tentang media sosial dengan media online. Hal ini guna menambah pemahaman bagi Panwascam terkait perbedaan ini.

“Facebook, Twitter ataupun Instagram itu media sosial. Sedangkan media online, atau media pemberitaan online itu adalah media massa atau media pemberitaan yang disiarkan secara online. Media online itu pun berbadan hukum, sedangkan media sosial itu tidak berbadan hukum,” ungkap Reza.

Reza mengatakan karena itu, diharapkan para panwascam untuk bisa berkolaborasi dengan media. Hal ini, dikarenakan dengan adanya kerjasama antara pengawas dan wartawan maka akan tercipta Pilkada Aman dan Damai serta Berkualitas.

“Kalau kita berkerjasama dan bersinergi, Insha Allah akan tercipta Pilkada berkualitas yang aman dan damai. Jadi jangan pernah anti dengan adanya wartawan yang datang, baik untuk mengklarifikasi maupun memberikan data dan fakta,” jelasnya.

Reza juga menambahkan wartawan bekerja dengan aturan dan kode etik yang mengikat. Sehingga dalam melaksanakan kegiatannya, wartawan harus sesuai dengan kode etik dan aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *