INIMEDAN – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tahun 2015 dari retribusi sampah yang hanya Rp 20 miliar dari target Rp 27,5 miliar, merupakan kesalahan dan kegagalan Dinas Kebersihan Kota Medan, yang berdalih kegagalan itu karena sulitnya mengutip retribusi sampah dan hotel dinilai tidak tepat.
“Ini jelas keasalahan dan kegagalan Dinas Kebersihan. Berani pasang target berarti sudah menghitung. Ini kemunduran,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan, Anton Panggabean, saat berbicara kepada wartawan, Rabu (10/11).
Menurut dia tidak tepat jika pengusaha dan masyarakat disalahkan. Pengutipan di perumahan justru lebih mudah, karena ada manajemen pengutipan kewajiban bulanan. Biasanya disatukan dengan uang keamanan. Sedangkan hotel sudah memiliki tatakelola pengeluaran rutin.
“Jadi, kalau tak mampu, sebaiknya mundur saja. Karena mengutip saja tak mampu. Padahal banyak pekerja di dinas,” katanya.
Jika memang kesalahan ada pada pihak pengusaha, tegas Anton, silahkan diumumkan ke publik, sebagai bentuk punish (sanksi) terhadap ketidakpatuhan. “Transparan saja. Buka hotel mana dan perumahan mana. Jadi dia (kepala dinas, red) tidak menanggung sendiri,” katanya.
Anggota Komisi C, Boydo HK Panjaitan menambahkan perlu juga diberikan sanksi kepada hotel dan perumahan. Sanksi berupa denda hingga menghentikan proses pengangkutan sampah. “Buat kebijakan, sanksi kepada pihak yang tidak membayar, sehingga ada efek jera,” katanya.
Sebab, imbuhnya, Kota Medan sudah memiliki Perda No 6 tahun 2015 tentang Sampah. Perda tersebut dijadikan payung hukum memberikan sanksi kepada pihak yang tidak ikuti aturan. Jika Perda tidak mengakomodir sanksi administratif, bisa diturunkan melalui peraturan walikota.
Mengendap
Menurut Anton dan Boydo, ada potensi dana mengendap di oknum-oknum pengutip, tingkat kepala lingkungan juga kelurahan. Sebab, selama ini pengutipan retribusi sampah menggunakan kuitansi biasa dengan stempel kelurahan. Sistem pengutipan ini sarat dimanipulasi.
“Saya bayar kan dengan kuitansi biasa. Mengapa tidak pakai kuitansi khusus dari Dinas Kebersihan dan diberi nomor register. Jadi diketahui nomor register mana yang belum tertagih. Karena tercatat,” katanya.
Anton menambahkan, demikian halnya uang retribusi sampah harus dikutip berkala dan tidak lama mengendap. Sebab, jika lama dipegang oleh pihak kelurahan, rentan tidak tertagih. Jika tidak disetorkan sesuai aturan, berpotensi melanggar hukum.
Selain potensi mengendap di tangan – tangan oknum pengutip uang retribusi, ada juga kemungkinan lain, yakni perusahaan dan warga dengan sengaja tidak membayarkan uang retribusi sebagai tindakan protes karena pelayanan yang tidak baik. Kerap ditemukan sampah-sampah di Medan dibiarkan beberapa hari.
“Untuk itu Pemko Medan agar merubah sistem peningkatan PAD. Tidak menungg dan mengejar bola, akan tetapi mencari dan menciptakan bola (sumber PAD) lain,” katanya memgkritisi pelayanan Dinas Kebersihan. (@)