Sosialisasi JKMB UHC, Roma Uli: Kendati Berobat Gratis Tetap Jaga Kesehatan

Anggota DPRD Medan asal politisi PKB Hj Roma Uli Silalahi
Anggota DPRD Medan asal politisi PKB Hj Roma Uli Silalahi. *oto/IMC/Ist#

Inimedan.com-Medan.   |  Anggota DPRD Medan asal politisi PKB Hj Roma Uli Silalahi gelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Saat sosialisasi Roma Uli memberikan pemahaman terkait berobat gratis lewat program Jaminan Kesehatan Medan Berkah Universal Health Coverage (JKMB UHC) sebagai implementasi Perda tentang Sistem Kesehatan.

“Saat ini Pemko Medan masih memberlakukan program UHC, dimana seluruh warga Medan dengan menunjukkan KTP/KK dapat berobat gratis dengan rawat inap Kelas 3 di seluruh Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,’ ujar Roma Uli Silalahi.

Pernyataan itu disampaikan Hj Roma Uli Silalahi saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Jalan Marelan 6 Pasar 2 lingkungan 23 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (14/6/2025) pagi.

Namun kata Roma Uli yang berpofesi sebagai Bidan itu, jangan karena berobat gratis lantas mengabaikan kesehatan. “Sehat itu sangat mahal. Kalaupun kita kaya raya tetapi kalau kita sakit semuanya tidak ada artinya. Maka yang paling utama itu adalah kesehatan,” ujar Roma Silalahi yang saat ini duduk di komisi 1 DPRD Medan itu.

Untuk itu pesan Roma Uli, kepada seluruh masyarakat agar menjaga kesehatan. Menjaga pola makan yang cukup dan istirahat yang teratur serta olahraga yang rutin.

Disampaikan Roma Uli, kalau ada kendala ditengah masyarakat terkait pelayanan kesehatan apalagi menggunakan program UHC. Roma Uli mengaku siap membantu warga yang terhalang menerima fasilitas berobat gratis.

“Kalau sakit yang ringan ringan saja, silahkan datang ke klinik saya, insya Allah saya siap membantu,” ujar Roma Uli.

Kemudian Roma Uli melanjutkan Sosper yang sama di Jl Baru Andamsari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (14/6/2025) siang.

Di dua tempat sosialisasi tersebut Roma Uli Silalahi banyak menerima aspirasi dari masyarakat. Roma Uli pun memberikan pemahaman dan memberi solusi. Hadir saat sosper perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *