Inimedan.com-Medan | Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta Pemko Medan melalui pihak Kelurahan agar memvalidasi data warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Melalui operator Kelurahan kiranya bekerjasama dengan tenaga pendamping Penerima Keluarga Harapan (PKH) melakukan verifikasi ulang supaya Bansos tepat sasaran.
“Banyak warga yang tergolong mampu ekonominya tetapi masih mendapat Bansos. Sementara masih banyak warga miskin tidak mendapat bantuan. Intinya bantuan penanggulangan kemiskinan tidak tepat sasaran,” tandas Sukamto SE.
Hal itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Brigjend Zein Hamid, Gg Manggis Lingkungan 10, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (10/8/2024) siang.
Untuk itu, kata Sukamto asal politisi PAN itu agar Pemko Medan segera melakukan pendataan ulang. “Segera keluarkan warga kaya dari DTKS dan masukkan yang paling miskin. Jika hal itu dilakukan maka bantuan akan tepat sasaran dan kemiskinan segera teratasi,” ungkap Sukamto.
Sukamto menyebut, setiap melakukan Sosper sangat banyak menerima keluhan dari masyarakat miskin belum pernah mendapat Bansos. Sementara warga yang lebih kaya selalu mendapat berbagai jenis bantuan. “Akhirnya warga menuding oknum Kepling melakukan pilih kasih mendaftarkan warganya sebagai penerima manfaat,” tuturnya.
Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Hadir saat sosialisasi perwakilan OPD Pemko Medan, Dinas Sosial Supriadi, perwakilan Puskesmas Lilis Aritonang, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. *di#