Surat Pemberhentian Pengerukan Tanah Dikeluarkan, Oknum Pengusaha Membandel

Inimedan.com – Balige,

Meski surat untuk penghentian sementara telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Lingkungan Hidup, namun kegiatan pengambilan tanah urug di sekitar jalan Balige by pass, Desa Sianipar Sihail-hail, Kecamatan Balige yang dilakukan oknum pengusaha di Kabupaten Toba tetap dilanjutkan.

Ketua LSM LP3SU Sahala Arfan Saragi menyayangkan sikap pengusaha yang seakan tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Pemilik lahan inisial LS, disebutkan, sebelumnya telah mengurus surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) untuk kegiatan pengerukan tanah urug dengan menggunakan alat berat dan akan dipergunakan untuk menimbun tanah miliknya sendiri di Desa Sibolahotang, Balige.

“Bahwa pemilik lahan itu (LS), dia membuat SPPL dan menyatakan bahwa tanah timbun tersebut digunakan untuk menimbun lahan kosong miliknya di Sibolahotang. Di Sibolahotang itu ada dua titik koordinatnya, bersebelahan”, terang Sahala menanggapi melalui seluler, Kamis (25/03/21).

SPPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Toba per tanggal 17 Maret 2021, lanjutnya, selayaknya dapat digunakan sejak tanggal dikeluarkan dan untuk lokasi yang sudah ditentukan, bukan keluar daerah. Kegiatan tersebut bahkan sudah dilakukan sejak tanggal mundur.

“Anehnya, tanah uruk yang digali di Sihail-hail ternyata dibawa ke Silangit menggunakan dump truk besar, sebagian lagi dia bawa ke lokasi yang ditentukan. Menurut SPPL nya itu tidak boleh ke Silangit dan itu sudah berlangsung lebih dari 7 hari. Sebenarnya SPPL nya ini keluar sejak 17 Maret 2021 tetapi tanggal 13 Maret, saudara LS sudah mengambil tanah uruk sebelum dia membuat SPPL artinya sebenarnya sudah bekerja dulu secara ilegal”, lanjutnya.

Lebih lanjut, Sahala mengakui, sesuai hasil investigasi, sekitar 20 hingga 30 unit truk beroperasi setiap harinya. Setiap unit mengangkut sekitar 15 kubik tanah.

“15 kubik dia bawa, 20 sampai 30 dump truck. Udah berapa itu kerugian PAD Toba? Karena dia harus bayar PAD kan, pajaknya. Lalu kita investigasi dan kita laporkan ke Lindup dan katanya hari ini sudah dihentikan. Kalau dibawa keluar Toba, ke Silangit, itu sudah jelas dia melanggar dari larangan dinas Lindup Toba. SPPL itu punya batasan 40 hari. Siapa yang dirugikan dalam hal tanah uruk ini ke Silangit, ke Taput? Jelas Pemkab Toba karena tidak mendapat PAD”, sebutnya.

Kondisi ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Toba, khsusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah utamanya peningkatan pendapatan asli daerah.

“Kita minta supaya dihentikan, kan sudah dibilang kadis lingkungan hidup untuk dihentikan dan untuk tidak dibawa ke Silangit. Kalau masih terus dilakukan dan membawa ke Silangit, ya polisi yang harus menangkapnya”, tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Sianipar Sihail-hail Pukka Sianipar, saat ditanya mengenai galian c, mengakui mengetahui kegiatan pengerukan tanah dan membantah sebutan galian C.

“Itu bukan galian C, mereka juga sudah mengurus SPPL nya”, jawabnya.

Amatan di lokasi, kegiatan pengerukan tanah masih beroperasi dan mengangkut tanah ke arah Taput. (DS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *