yang mana Inimedan.com-Langkat | Syah Afandin Mohon Maaf. Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH, menjadi Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (19/02/2024)
Syah Afandin Mohon Maaf. Apel Gabungan ASN ini sekaligus melepas masa tugas Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin yang berakhir pada Selasa 20 Februari 2024
Plt Bupati Langkat menyampaikan kondisi lalu lintas jalan di Indonesia mengalami perkembangan pesat, tidak sebanding jumlah pengguna dengan penambahan infrastruktur. Keselamatan dalam menggunakan transportasi lalu lintas, merupakan kebutuhan pokok bagi pengguna transportasi umum, yang tak dapat ditawar lagi.
Upaya mewujudkan keselamatan lalu lintas di jalan yang dapat dilakukan di antaranya : 1. Meningkatkan fungsi pengawasan, 2. Pengaturan arus lalu lintas, 3. Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat maupun pengemudi angkutan umum.
H. Syah Afandin menginstruksikan kepada dinas Perhubungan kabupaten Langkat, agar peka dan cepat tanggap dalam mengantisipasi permasalahan yang berkaitan, dengan aturan arus lalu lintas jalan di wilayah kabupaten Langka khususnya di ibukota stabat
“Pengawasan tersebut baik untuk kawasan tertib lalu lintas maupun terminal angkutan penumpang umum” tambahnya
Syah Afandin Mohon Maaf, Patuhi Peraturan Berlalu-lintas
Dalam akhir sambutannya Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghimbau kepada semuanya untuk mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan agar tercipta tertib lalu lintas yang aman, tertib, teratur dan lancar.
” Dengan ketaatan tersebut nantinya mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas” harapnya
“Besok masa tugas saya aberakhir, atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf, dalam menjalankan amanah ini, masih banyak kekurangan. Semoga kita dapat berjumpa dan bersama-sama kembali di lain waktu” ucap Syah Afandin
Hadir pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Para Asisten Setda Kab.Langkat , Para Staf Ahli Setda Kab.Langkat, Inspektur Kabupaten Langkat, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, Para pejabat eselon lll, lV dan pejabat fungsional lainnya, Para Aparatur Sipil Negara dan Non ASN dan seluruh peserta apel.*ikp/di#