Tak Terima Anak Gadisnya Dicabuli, Orang Tua Laporkan Pelaku ke Polisi

EP (18) tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang anak gadis dibawah umur saat diinterogasi di kantor Mapolres Tapteng.
EP (18) tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang anak gadis dibawah umur saat diinterogasi di kantor Mapolres Tapteng. *Foto/IMC/Tetty#

Inimedan.com-Tapteng   | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng), akhirnya meringkus seorang pria berinisial EP (18) di kediamannya, Rabu (4/3/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi orang tua korban MH (16), yang tidak terima anak gadisnya menjadi korban tindak asusila.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Polres Tapteng.

Pihak Kepolisian Tapteng mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang langsung menempuh jalur hukum setelah mengetahui kejadian yang menimpa buah hatinya. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku diduga melakukan aksi bejatnya di sebuah lokasi rental PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.

“Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban pada awal Februari lalu. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya,” ungkap Kasat.

Saat diinterogasi oleh petugas, lanjut Kasat, EP mengakui perbuatannya. Ia mengatakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Dan saat ini EP sebagai tersangka pelaku pencabulan tersebut, selanjutnya ditahan di Mapolres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 473 ayat 2 huruf b dan Pasal 415 huruf b uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 9 tahun, ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.   *Tetty#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *