Tanggapan Astra Credit Companies (ACC) Tentang Pemberitaan di inimedan.com

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan inimedan.com tentang Astra Credit Companies (ACC). Kami sangat mengerti tugas inimedan.com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, ACC berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari media.

Terkait pemberitaan pada tanggal 20 September 2025 yang berjudul “Sejumlah Debt Colector Eksternal Leasing ACC Aniaya Wartawan di Labuhanbatu” kami ingin menanggapi isi artikel tersebut dengan hak jawab kami.

ACC menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi. Bagi ACC, jurnalis adalah mitra strategis, dan kami senantiasa mendukung peran serta tugas mereka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, perlu kami sampaikan bahwa proses eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan ACC sudah sesuai prosedur. Debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan ACC sudah melakukan upaya-upaya penagihan baik melalui telepon, juga kunjungan dari petugas internal ACC namun debitur tidak kooperatif. Selanjutnya diketahui bahwa unit kendaraan debitur sudah dialihkan ke pihak ketiga (bukan debitur) sehingga telah terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.

Berdasarkan hal diatas, ACC bekerja sama dengan Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) yang sudah tersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan eksekusi kendaraan. Pihak ketiga tersebut sudah menyerahkan unit kendaraan kepada ACC dan menandatangani Berita Acara Serah Terima kendaraan (BAST).

Perselisihan antara jurnalis dan oknum PEOJF terjadi ketika proses eksekusi kendaraan dari pihak ketiga sudah selesai. Sehingga narasi bahwa “peristiwa itu terjadi ketika wartawan mencoba mencegah aksi penyitaan kendaraan yang dilakukan oleh Debt Colector tanpa prosedur hukum yang sah” adalah tidak benar.

ACC sangat menjunjung aspek Good Corporate Governance dengan baik dan menjalankannya di setiap lini kegiatan operasionalnya. Sesuai dalam surat perjanjian pembiayaan yang sudah ditandatangani antara debitur dan ACC serta mengacu pada UU Jaminan Fidusia khususnya Pasal 29 yang menyebutkan bahwa apabila debitur cidera janji maka dapat dilakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Demikian yang dapat kami sampaikan sebagai tanggapan dari kami terhadap berita yang dimuat sehingga menjadi berimbang.

Terima kasih

Riadi Prasodjo

EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Companies

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *