inimedan. com_Tarutung.
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, mengultimatum akan melakukan tindakan menghentikan bantuan sosial kepada warga yang tidak bersedia divaksin apabila alasannya tidak benar. “Mereka penerima bantuan sosial seperti BLT, PKH dan raskin yang tidak bersedia divaksin akan dikenakan sanksi tidak lagi ikut menerima bantuan,” kata Nikson Nababan, pada rapat khusus yang diikuti Forkopimda dan sejumlah stake holder percepatan penanganan Covid-19, di Sopo Rakyat rumah dinas bupati, Rabu (02/3/).
Rapat itu merupakan pembahasan strategis dalam konteks upaya penanggulangan pandemi Covid19/Omicron di Taput. Bupati yang didampingi Sekda Indra Simaremare pada rapat tersebut memaparkan, kondisi perkembangan penanganan penyebaran virus di wilayahnya.Disebutkan Taput saat ini posisinya pada level 3 sesuai instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2022. Kasus terakhir Covid-19 di Taput dilaporkan tanggal 12 Desember 2021 yakni 1 kasus, pada Januari 2022 kasus nihil. Namun pada 3 Februari 2022 ditemukan 1 kasus dan kembali meningkat sampai 1 Maret 2022 sebanyak 555 kasus. Kasus harian terbanyak pada 23 Februari 2022 sebanyak 112 kasus.
Sedangkan stok vaksin yang tersedia di Kabupaten Taput sebanyak 8.894 terdiri dari jenis vaksin Sinovac dan Astrazeneca. “Usaha kita untuk menekan angka Covid-19 ini tetap pada penerapan prokes dan vaksinasi. Dua poin ini sangat penting yang harus segera kita kerjakan. Kepada Sekda, Staf Ahli dan asisten agar cepat bertindak terutama yang berkaitan logistik. Ini harus segera terealisasi,”tegasnya.
Pantauan media siber ini, masih banyak peserta vaksin 1 dan 2 belum ikut vaksin 3 ( booster), alasan belum waktunya. Karena sesuai ketentuan yang diketahui, harus ada enam bulan tenggang waktu sejak vaksin 2 untuk bisa divaksin ke 3 kalinya. *le#