Tersangka Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap

Iniimedan.com-Tebingtinggi.
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan  terhadap seorang  laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (14/4/2022) di Jl.Veteran Kota Tebingtinggi tepatnya didepan Gedung Foodcourt.
Kapolres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSI, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Sabtu (16/4/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka diketahui bernama Zulkarnaen Purba  (23)  warga Jl. Gunung Bakti LKMD Kel Lalang Kec Rambutan Kota Tebingtinggi. Sedangkan korban masih anak dibawah umur sebut saja Melati (17) warga  Tebingtinggi.
Hal ini berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B- 242/III/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Maret 2022, oleh pelapor IAWP (25) warga Kec.Rambutan Tebingtinggi,  kata AKP.Agus.
Juga dijelaskan Kasi Humas AKP. Agus Arianto, bahwa kronologis kejadiannya, bahwa pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 13.45 wib pelapor sedang bekerja kemudian mendapat pesan masuk di WhatsApp-nya, dari saksi untuk segera datang ke rumah saksi, lalu pada pukul 21.00 WIB pelapor datang kerumah saksi pelapor bertanya, ada apa itu Kak kok nyuruh aku datang. Saksi menjawab, kayak mana ini si Melati positif hamil.
Lalu pelapor berkata kepada saksi, aku nggak bisa ambil keputusan Kak kita tanya opungnya aja dulu.
Kemudian pada Minggu (20/3/2022 sekira pukul 11 .00 WIB pelapor bersama keluarga kumpul di rumah saksi kemudian saksi bertanya kepada korban bahwa apakah dirinya sudah positif hamil,  lalu korban menjawab, iya Bu. Lalu pelapor bertanya kembali kepada korban, siapa yang sudah menghamili kau,  lalu korban menjawab Z P.
 Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas laporan tersebut personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sedang pasal yang dipersangkakan berupa Pasal 81  ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, terang Kasi Humas AKP. Agus Aruanto.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *