Inimedan.com-Medan.
Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung menilai tidak ada alasan untuk memproses pergantian antar waktu (PAW) Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin yang diajukan DPC Partai Demokrat Medan. Menurutnya, dasar Partai Demokrat melakukan permohonan PAW karena Parlaungan telah dipecat.
Disebutkannya, ada 3 hal yang diatur dalam UU tentang PAW. Pertama, meninggal dunia. Kedua, dipecat partai dan Ketiga, mengundurkan diri.
“Dalam perkembangannya kami lihat Parlaungan tidak dipecat, malah dia dapat jabatan sebagai pengurus di DPC Demokrat Medan dan DPD Demokrat Sumut. Salah satu wakil ketua 1 Demokrat Medan, salah satu pengurus harian Demokrat Sumut. Bagaimana itu, apakah tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Partai Demokrat,” jelasnya, Kamis (31/5/2018).
Kata dia, hal itu sudah didiskusikan. Sehingga diputuskan untuk melakukan klarifikasi langsung ke DPP Partai Demoktat tentang status Parlaungan. “Nanti dijadwalkan, kita perlu tahu mana yang benar,” ujarnya.
Politikus PDIP ini menjelaskan, di dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU MD3, disebutkan bahwa PAW dapat dilakukan ketika memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum lain.
“Ternyata ada dua upaya hukum yang dilakukan Parlaungan. Pertama menggugat Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat dan Amiruddin ke PN Medan. Kedua, Parlaungan melaporkan Amiruddin dan anaknya ke Polda Sumut terkait pencemaran nama baik,” jelasnya.
Tidak memproses permohonan PAW Parlaungan ke Amiruddin, kata dia, sebagai upaya menjaga lembaga DPRD Medan. “Kalau PN Medan mengabulkan gugatan Parlaungan, apa yang terjadi. Kami (DPRD) yang digugat,” paparnya.
Lebih jauh, Henry menyebut Keputusan Mahkamah Partai itu keluar setelah adanya putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Parlaungan dan Amiruddin.
“Keputusan MA dikembalikan ke partai, Mahkamah Partai memutuskan untuk memecat Parluangan dan mengusulkan pergantian kepada Amiruddin. Tapi, Parlaungan tidak terima melakukan upaya hukum lain. Kaitannya masih di situ, berarti belum selesai. Kami menjaga lembaga DPRD agar tidak digugat. Kalau Demokrat merasa apa yang kami lakukan dianggap menghambat, kan ada upaya hukum silahkan gugat kami,” tukasnya.(mbc/ Sugandhi S)