Tidak Hadir Saat Disomasi, Aciang Terancam Dipolisikan

Inimedan.com-Batu Bara   | H. Muhammad Zen, SH, MSi dari kantor hukum/pengacara H. Muhammad Zen, SH, MSi dan Partner menyesalkan sikap Aciang alias  Muhammad Zen yang tidak mengindahkan undangan sekaligus somasi yang disampaikan kantor hukumnya.

Hal itu diungkapkan Mohammad Zen didampingi rekannya Vicktor Oktovianus Saragih, SH serta kliennya pada press releasenya di Kantor DPC Kongres Advokad Indonesia (ΚΑΙ) Kabupaten Batu Bara di Jalan Lintas Sumatera-Kompleks Ruko Grend City No.40 Dusun Kelembis Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (06/11/24).

“Kami menyesalkan ketidakhadiran saudara Aciang alias Mohammad Zen sesuai undangan kami hari ini tanpa memberikan penjelasan. Padahal kami memiliki itikad baik mengundangnya untuk hadir guna membicarakan sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah maupun secara kekeluargaan,” kesalnya.

Dijelaskan Muhammad Zen, pihaknya mengundang sekaligus mensomasi Aciang terkait kepentingan klien mereka yakni Hery Armen (53) warga Jalan Cokroaminoto Lingkungan II, Kisaran Batu, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kepada pihaknya, Hery Armen
telah memberikan surat kuasa khusus tanggal 30 Oktober 2024 terkait kerugian klient mereka diduga akibat kekurangan uang proyek sebesar Rp.52.080.000,  yang seharusnya dibayarkan Aciang.

“Berdasarkan pengakuan klient kami dan bukti bahwa Aciang ada kerja sama proyek material BASE B di PT. Domba Mas di Kuala Tanjung dengan Kontrak Kerja Rp 62.080.000,” imbuhnya.

Dikatakan Muhammad Zen, pada Agustus 2019 melalui anggotanya, Aciang baru membayar Rp. 10.000.000 dan hingga saat ini belum melunasi kekurangan uang proyek tersebut sebesar Rp. 52.080.000.

“Sementara janji Aciang saat itu akan melunasi secepatnya. Namun Aciang diduga ingkar dan bahkan tidak bisa dihubungi untuk berkomunikasi soal sisa uang tersebut,” beber Muhammad Zen.

Terkait hal tersebut, Muhammad Zen menduga Aciang melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana.

“Karena Aciang tidak hadir dan tidak mengindahkan undangan kami maka dengan berat hati kami akan mengambil langkah-langkah hukum dengan tegas dan akan menyerahkan hal ini kepada Kepolisian Republik Indonesia,” tukasnya.

Senada, Vicktor Oktovianus Saragih juga menyesalkan sikap Aciang yang tidak mengindahkan undangan dari kantor hukum yang juga tempatnya bernaung.

“Seharusnya Aciang datang memenuhi undangan kami untuk melaksanakan musyawarah terkait permasalahan antar Aciang dengan klient mereka. Sepertinya dia tidak menjaga marwah anaknya yang pernah menjadi Wakil Bupati Batu Bara periode sebelumnya,” ketusnya. * mar #

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *