Inimedan.com-Medan.
Tiga tersangka pembunuhan terhadap Abdul Dani, supir truck warga Gang Sawah Dusun IV Desa Marenadal I Kecamatan Patumbak Deli Serdang, Kamis (22/7)) berhasil ditangkap anggota Polsek Patumbak.
Adapun ketiga pelaku masing-masing, Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33), Erwin Fransisco Barus (38) dan Harmansyah Darwis alias Darwis (37). Ketiganya warga Gang Sawah, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra membenarkan adanya penangkapan itu.
“Ketiga pelaku kami amankan setelah insiden kejadian, ketiganya kami amankan ditempat yang berbeda,” kata Rafles, didampingi Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, kepada awak media, Rabu (28/07/2021) siang.
Ditambahkan Rafles ketika didampingi Kanit Reskrim, Polsek Patumbak Iptu Sondy, pelaku Darwis ditangkap di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Bendot dan Erwin ditangkap didaerah Kabupaten Langkat.

Petugas Kepolisian memaparkan pelaku pembunuhan. (SD)
“Awalnya kami amankan Darwis, kami tangkap dia berdasarkan keterangan sejumlah saksi, setelah itu, lalu kami lakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya,” tuturnya.
Akan tetapi, ketiga akan dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kaki pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur, pelaku kami tembak karena melakukan penyerangan saat dilakukan pengembangan,” ungkap Rafles.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor, sebilah pisau, linggis dan satu unit handphone.
“Ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan. Motif dari kejadian ini adalah, pelaku menggelapkan uang korban, sehingga korban mendatangi pelaku dan menagih uang itu. Akan tetapi, pelaku tidak mengakuinya dan korban memukul pelaku. Disitulah pelaku geram dan menganiaya korban sampai tewas,” tambah Rafles.
Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 Subs Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung Polri sehingga kasus ini bisa terungkap,” terang Rafles. (SD)