Tiga Penjual Sabu “Ketangkul” di Warnet

Inimedan.com.
Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (24/1) malam meringkus Tiga pengedar(penjual) sabu-sabu di Warnet Mitra, Jalan Merak Kelurahan Sei Sikambing-B Medan Sunggal. Dari tiga tersangka AH (37), ES (30) dan MSP (27) warga Medan, polisi menyita barang bukti berupa 1 Ons/100 Gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Sahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Daniel Marunduri dan Kanit I Idik AKP Eliakim Sembiring dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Kamis (25/1) menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari laporan informan yang menyebutkan ada 3 pengedar narkoba yang sering mangkal menunggu calon pembelinya di warnet.

“Atas informasi tersebut, anggota kita langsung menuju warnet itu dan kemudian meringkus 3 pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan informen. Dari tangan ketiga tersangka juga disita 1 bungkus besar berisi sabu seberat 1 Ons,” ujar Kasat.

Ketika diinterogasi sambungnya, ketiga tersangka mengakui jika barang haram tersebut milik mereka dan siap diedarkan. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

“Saat ini kasusnya masih kita kembangkan guna meringkus bandar besarnya. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 10 tahun,” tegasnya.(di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *