Tikam Istri, Sianipar Masuk Bui

Inimedan.com-Medan.

Halimah Pinem (28), warga Jalan Stela Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan ditikam oleh suaminya sendiri dengan pisau pada Sabtu (17/04/2021) sore, sekira pukul 17:00 WIB.
Suami yang tega menikami istrinya itu adalah Edi Sianipar (33), warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Nusantara Ujung, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Setelah menikami istrinya, dia akhirnya ditangkap petugas kepolisian dari Sektor Delitua, Polrestabes Medan.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, kepada wartawan, Minggu (18/04/2021) siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelakunya. Pelaku ditangkap setelah menikam istrinya, ujarnya.

“Motif dari kejadian itu dikarenakan wanita berusia 28 tahun ini menolak untuk diajak rujuk kembali. Karena beberapa hari ini mereka pisah ranjang,” ungkap Zulkifli Harahap.

Atas insiden itu, korban harus dirawat dirumah Sakit Adam Malik Medan, di Ruangan UGD karena mengalami luka robek di lengan sebelah kanan dan mengalami luka tusuk dibawah dada sebelah kiri.

“Pelaku ditangkap beserta dengan barang bukti sebilah pisau yang dipakainya untuk melakukan aksinya itu,” ungkapnya.

Pengakuan pelaku kepada petugas kepolisian, dia melakukan penikaman terhadap istrinya atau korban. Karena tidak terima pisah ranjang.

Teks foto :
Tampak pelaku dan Barbut, serta korban di rumah sakit.(SD)

“Perbuatan pelaku sudah direncanakan dengan membeli sebilah pisau terlebih dahulu di swalayan dan mendatangi istrinya ke tempat kosannya, berada di Jalan Stela Raya, dan mengajak rujuk kembali dan pulang kerumah. Namun istrinya menolak dan tidak mau balik kerumah. Sehingga pelaku naik darah dan saat itu juga pelaku langsung menikam istrinya. Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 351 KUHpidana,” pungkasnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *