Razia, Cegah Bawang Merah Impor Ilegal Masuk ke Sumut

 Supra Sembiring dari Aliansi Petani Bawang Sumut di saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A dan Komisi B, DPRD Sumut, di aula - I gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan
Supra Sembiring dari Aliansi Petani Bawang Sumut di saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A dan Komisi B, DPRD Sumut, di aula – I gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan (Foto.IMC/Fajaruddin)

Inimedan.com-Medan   | Instansi terkait harus melakukan razia gabungan untuk mencegah masuknya bawang merah impor ilegal  ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Stoplah bawang merah impor ilegal. Ini demi kesejahteraan petani bawang merah di Sumut. Tolonglah. Instansi terkait harus lakukan razia gabungan untuk mencegah masuknya bawang merah ilegal di Sumut,”saran Supra Sembiring dari Aliansi Petani Bawang Sumut di saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A dan Komisi B, DPRD Sumut, di aula – I gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan, Kamis (16/4/2026).

Rapat dengar pendapat di pimpin Wakil Ketua Komisi B, DPRD Sumut Frans Dante Ginting.  Turut mendampingi  anggota Komis B, DPRD Sumut Dedi Iskandar, SE dan Sumihar Sagala. Rapat di hadiri perwakilan Bea dan Cukai Belawan, Balai Besar Karantina Hewan, Karantina Ikan dan Tumbuhan Sumut.

Rosimah Tarigan yang berprofesi sebagai petani bawang merah di Karo, Sumut mengungkapkan akibat maraknya peredaran bawang merah impor ilegal, dirinya mengalami kerugian.

“Saya baru panen bawang merah. Bawang merah saya yang sudah disortir. Namun tidak laku dijual.Saya jadi rugi. Ini akibat dari bawang merah impor ilegal,”ungkap Rosimah.

Kevin Cristian Tarigan, mahasiswa yang tergabung di Aliansi Petani Bawang Sumut menjelaskan aksi demo petani bawang karena sudah sempitnya perdagangan bawang lokal akibat bawang merah impor ilegal.

“Inisiatif petani turun ke pasar-pasar untuk melihat dari dekat bawang yang beredar. Kami temukan harga  bawang impor ilegal Rp.16.000/Kg. Sedangkan harga bawang lokal Rp 35.000/Kg hingga Rp 40.000/Kg. Itu terjadi ketidakstabilan harga,”ujar Kevin.

Menurut dugaan kami, ujar Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Sumut Yosi Sukmono, masuknya bawang merah impor ilegal bukan dari pelabuhan, mungkin dari jalur darat.

Wakil Ketua Komisi B, DPRD Sumut Frans Dante Ginting mengingatkan bawang merah impor ilegal merusak struktur pasar dan menggangu ketahanan pangan.

Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskimsus Polda Sumut AKBP Dr. Herwansyah Putra, SH, MS mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi  terkait oknum-oknum pelaku yang terlibat di dalam perdagangan bawang merah impor ilegal

“Aparat penegak hukum harus melakukan penindakan tegas terhadap oknum pelaku yang memasukkan bawang merah impor ilegal. Tujuannya untuk melindungi petani bawang di Sumut,”himbau Frans Dante.

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut Yusfahri Perangin-angin, SP, MP berharap agar petani bawang merah di Sumut terus membudidayakan tanaman bawang merah untuk memenuhi kebutuhan bawang  merah bagi warga Sumut.

“Produksi komoditi bawang merah di Sumut di Januari hinggga Desember 2025 mencapai 39.235 ton. Kebutuhan bawang merah di Januari hingga Desember 2025 mencapai 68.321 ton. Di Januari hingga Maret 2026, Sumut defisit 8000 ton bawang merah. Kita harapkan petani bawang merah di Sumut  terus membudidayakan tanaman bawang merah. Kita tidak menginginkan harga bawang impor menggangu harga bawang petani di Sumut,”ujar Yusfahri.*Fajaruddin  Batubara#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *