Tujuh Penggelapan CPO Diamankan Polisi

Inimedan.com.
Tujuh orang tersangka penggelapan CPO (Curn Palm Oil) dari Gudang penampungan Inti Sawit di Desa Sei Balai Kecamatan Talawih Kabupaten Batu Bara, diamankan Petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut,
Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni Suyanto (41) warga Dasa Kuta Baru, Kecamatan Rambutan, Sergai; Agus Susanto (40) warga Jalan Perdagangan, Simalungun; Edwin Siregar (27) warga Desa Sei Batang Kayu, Paluta; Saipul Andika Saragih (30) warga Jalan Ikan Gabus, Kabuapten Asahan.

Kemudian, Liston Siregar (27) warga Desa Sibatang Kayu, Kecamatan Padang Bolak, Plawas; Pringadi Sagala (31) warga Jalan Danau Ranau, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur dan Selamat Abdullah (21) warga Jalan Cokroaminoto Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Kita mendapat informasi bahwa di lokasi ada penggelapan minyak kelapa sawit, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada tanggal 6 September 2016 yang lalu,” ujar Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu kepada wartawan, Kamis (8/9) siang.

Ditambahkannya, adapun kronologis kejadian tersebut bermula saat supir truk bernomor polisi B 8233 BN atas nama Suyanto dan Agus berangkat dari PKS PTPN III Kabupaten Labusel menuju Kawasan Industri Sei Mangke Kabupaten Simalungun dengan membawa muatan sebanyak 27.040 Kg inti buah sawit.

Akan tetapi, di tengah perjalanan atau di lokasi kejadian, keduanya bersama rekan yang lain melakukan penggelapan minyak inti sawit sebanyak 700 Kg dan dijual seharga Rp 5,300 per kilo kepada pemilik gudang. Saat itulah ketujuh pelaku diamankan dan dibawa ke Mapoldasu untuk ditindaklanjuti.

Selain mengamankan ketujuh pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truck Hyno B 8233 BN, satu unit mobil mitsubishi Colt Diesel BK 8176 YM, satu buah Skop, lima ember dan inti buah sawit sebanyak 700 Kg. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 Sub Pasal 372 jo Pasal 55, 56 jo Pasal 480 KUHPidana. [mp/im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *