Inimedan.com – Sergai | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) HP milik mahasiswa KKN Unimed di Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara.
Kepala Unit (Kanit) Pidum Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Nauli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin, (05/08/2024). “Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku terkait kasus ini,” ujar Ipda Nauli.
Terkait kronologi kejadian, Ipda Nauli menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (26/07/2024) di Posko KKN Dusun III, Desa Suka Jadi, Tanjung Beringin, Sergai.
“Diketahui pada sekitar pukul 05.28 WIB, saksi bernama Windi melihat pintu bagian belakang dalam keadaan rusak. Melihat hal tersebut, Windi segera memberitahukan teman-temannya yang masih tidur,” jelas Ipda Hendri melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai.
“Mengetahui hal itu, masing-masing korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan ditemukan bahwa delapan unit handphone telah hilang diambil oleh orang yang tidak dikenal,” tambahnya.
Adapun jenis handphone yang hilang adalah sebagai berikut: iPhone 11, iPhone Xs (Gold 64GB), iPhone 11 (Hitam, 128GB), Oppo A15 (Biru donker, 64GB), Oppo A3s, Oppo A58, Redmi Note 9 (Biru 64GB), Redmi Note 9, dan Vivo Y17s.
“Salah satu korban, mahasiswa bernama Dekania Dominica Purba (20), segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sergai,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan mendalam, pada Sabtu (03/08/2024) pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Unit Pidum yang dipimpin oleh Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., berhasil menangkap terduga pelaku pencurian.
“Pada pukul 21.30 WIB, tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku, Irwansyah Bin Saharan alias Ulil, di rumahnya di Dusun I Desa Bogak Besar, Teluk Mengkudu, Sergai,” Kata Kanit Pidum Ipda Hendri melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai.
Setelah penangkapan, tim menggeledah rumah pelaku dan menemukan sebuah tas tangan warna coklat yang berisi satu unit HP Oppo A58 warna hitam, salah satu barang milik korban.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, Irwansyah Bin Saharan alias Ulil mengakui telah mencuri delapan unit HP milik mahasiswa di Posko KKN Dusun III, Desa Suka Jadi, Tanjung Beringin, dan mengaku melakukannya sendirian.
Atas perbuatan pelaku, Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). *fan#