inimedan.com-Batu Bara.
Sebanyak 4 (empat) paket besar Sabu Sabu dengan berat 38 (tiga puluh delapan) Gram, 1 (Satu) Paket kecil Shabu shabu, 1 (Satu) Unit Timbangan Besar, 1 (satu) Unit Timbangan kecil, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO , 1 (satu) Unit HT, 3 (tiga) bungkus plastik clip, Uang Tunai sebanyak Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu) dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotika Jenis Ganja berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Indrapura.
Hal tersebut di sampaikan Kapolsek Indrapura AKP Jonny W Siahaan SH, MH kepada wartawan. Sabtu (18/2/23).
Jonny menjelaskan, penangkapan terjadi pada hari Sabtu 18 Februari 2023 sekira Pukul 15.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus . SH,
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan penangkapan tidak terlepas dari informasi diterima dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada Dua orang bandar narkotika jenis shabu Di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung.
Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari informan tersebut dan Tim Opsnal polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yg sedang berada di Dusun III Alai tepatnya di Pantai Citra sehingga dilakukan penggeledahan terhadap dua orang diduga pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut di atas. Jelas Jonny.
Adapun pelaku yang di amankan Asrianto (47) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung bersama dengan Zulkarnain Lubis (49) warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Guna kepentingan penyelidikan saat ini kedua pelaku diamankan, untuk selanjutnya di prosses sesuai undang undang yang berlaku.
Kepada pelaku Pasal yang di Persangkakan ,Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *ek#