Usai beli sabu, Udin Ditangkap Polisi

Inimedan.com-Medan.

Teks Foto:  Udin Surbakti memakai baju warna orange  serta BB 1 unit HP dan sabu. (SD)

Petugas Reskrim Polsek Patumbak menciduk seorang tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kabu-kabu, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Rabu (19/05/21).

Kapolsek Patumbak, melalui Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto didampingi Panit I Ipda Yusuf Dabutar, kepada wartawan,  Kamis (20/05/2021) menyebutkan, tersangka yang ditangkap itu bernama Udin Surbakti (47), warga Jalan Delitua, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

” Yang bersangkutan itu kita tangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram beriktut 1 Unit Hand Phone (HP), merk Nokia,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan terhadap Udin berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas, bahwa di daerah penangkapan kepada tersangka, marak peredaran sabu-sabu. Guna menindak lanjuti informasi yang diterima itu, petugas melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Sesampainya diilokasi tersebut petugas mencurigai seorang tersangka yang kebetulan sedang melintas dengan ciri-ciri sesuai petunjuk. Melihat itu, petugas langsung menghentikan laju kendaraannya

” Kita menyetopnya dan melakukan pemeriksaan di sekujur badan yang kemudian menemukan barang bukti sabu-sabu di saku celana tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka mengaku mendapatkan paket sabu-sabu tersebut yang dibeli dari seseorang bernama Sures, seharga Rp 80 ribu. Saat dilakukan pengembangan untuk menciduk si penjual sabu, bamun penjualnya sudah tidak berada di tempat.

” Kini Sures masuk DPO dan tersangka kita jerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan diancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (SD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *