Vaksin Rubella,Mengandung Babi

Inimedan.com-Medan.

Polemik vaksin Campak Rubella terus muncul dan menjadi perbincangan di masyarakat. Lalu Komisi B DPRD Kota Medan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), menghadirkan Satuan Kerja (Satker) BPOM, Kabid Pengujian Mikrobiologi, Kabid Pengujian Pangan dan BB, Kasi Sertifikasi BPOM Sumut, Kasi Guru dan IMM.

RDP Kamis (6/9) yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, H Rajuddin Sagala didampingi H Jumadi menyesalkan adanya vaksin Rubella yang mengandung unsur haram yaitu mengandung babi.

“Dari pernyataan MUI Pusat saat ditayangkan di televisi, saya lihat, hasil uji POM ada kandungan babinya, secara syariat (hukum Islam) dinyatakan ini haram. Jadi soal Dinas Pendidikan mewajibkan vaksin tersebut, bukan urusan kami, tetapi urusan Pemerintah pusat,” kata Rajudin Sagala.

Perwakilan BPOM mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan izin saja, namun tidak untuk pernyataan label halalnya. Ia melanjutkan, diketahuinya ada seorang anak menjadi lumpuh hingga dirawat di rumah sakit setelah mendapat suntik Rubella di sekolahnya.

“Hasil suntik Rubella itu malah lumpuh dirawat di RS Royal Prima. Pasiennya langsung saya yang rujuk. Dua hari setelah itu. Soal tidak halal, sangat disayangkan, karena mayoritas di negara kita adalah Islam,” cetusnya.

Rajuddin Sagala menyebut soal mengandung babi sangat menyayangkan adanya vaksin yang tidak halal ini. “Ini sangat disayangkan oleh mayoritas Muslim, tetapi masih dipaksakan. Secara medis dikatakan layak, padahal dalam syariat tidak,” ungkapnya.

Ada lagi, ujar Sagala, surat edaran anak-anak itu wajib disuntik. Seterusnya, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan di hadapan Ketua dan anggota Komisi B DPRD Kota Medan, menerangkan jika terjadi seperti ini, maka yang bertanggungjawab adalah tetap pemerintah. (Sugandhi S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *