
Inimedan.com-Tebingtinggi.
Berkat laporan polisi Muhammad Syafii alias Wak Alus (54) warga Jln.Soekarno Hatta Lk III Kel. Tambangan Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi, maling dirumahnya ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Umum Jl.Soekarno Hatta Kel.Tambangan Kec.Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Senin (1/8/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Sekasa (2/8/2022) kepada wartawan membebarkan adanya penangkapan tersebut yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi bersama dengan Aipda Bastian Sinaga, Aipda A.Manurung dan Brigadir Amir Hamzah.
Dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Jum,at Tanggal 29 Juli 2022 Pukul 20.00 Wib di Jln.Soekarno Hatta Kel.Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi .sesuai dengan Laporan Polisi LP / 17 / VIII / 2022 / TT. Hilir Tgl 01 Agustus 2022.
Adapun uraian singkat kejadiannya pada Jum’at (29 Juli 202t pukul 20.00 Wib saat korban masuk kedalam rumahnya dan langsung menuju dapur saat itu korban melihat bahwa 2 buah dari 3 tabung gas yang berada di dapur sudah tidak ada ditempatnya.
Kemudian korban mencari kedua tabung gas tersebut namun tidak ditemukan saat itu korban merasa curiga bahwa ke 2 tabung miliknya telah diambil org saat itu juga korban mengecek kedalam rumah dan memeriksa kantong celana miliknya dimana ada uang sebanyak Rp.1.500.000,- yang disimpan di saku celana tersebut namun korban tidak menemukan uang di kantong saku celananya.
Selanjutnya korban melakukan pengecekan ke CCTV miliknya saat itu korban mengetahui bahwa rumah miliknya telah dimasuki seorang laki-laki yang telah melakukan pencurian dirumah miliknya, atas terjadinya pencrian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,-
Atas terjadinya unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan peristiwa pencurian yang terjadi berdasarkan rekaman CCTV dapat dikenali tersangka yaitu saudara Muhammad Solehuddin Siregar alias Soli dan dilakukan pencarian terhadap tersangka dan kemudian melakukan penangkapan.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut. dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini belum tertangkap.*ZUL#.