Inimedan.com-Medan.
Polisi membongkar sindikat pijat plus-plus diduga khusus gay di Medan, Sumatera Utara (Sumut). DPRD Medan meminta razia rutin digelar. “Kita mohon kepada aparat untuk terus melakukan razia-razia secara berkala,” kata Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala, Kamis (4/6/2020).
“Yang melanggar diberikan sanksi dan diumumkan ke publik supaya merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang serupa,” sambungnya.
Rajuddin juga meminta pihak yang terlibat kasus dugaan tempat pijat plus-plus khusus gay ditindak secara hukum. Dia juga mengingatkan Pemko Medan melakukan survei sebelum memberi izin tempat usaha demi mencegah kejadian serupa terulang.
“Pemko harus memperketat pengeluaran izin. Harus disurvei betul-betul atau di lapangan udah berbeda. Nah itu harus disesuaikan,” ujar Rajuddin.
Politikus PKS ini mengatakan Pemko harus berani menutup lokasi usaha jika aktivitasnya tak sesuai izin yang dikeluarkan. Dia berharap tempat maksiat di Medan ditutup.
“Apabila mereka tidak sesuai dengan laporan yang mereka sampaikan itu, dicabut izinnya kemudian disanksi,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan 11 orang yang diduga terkait sindikat pijat plus-plus khusus gay di Medan. Polisi juga menemukan sex toy hingga kondom di lokasi pijat tersebut.
“Ditkrimum Polda Sumut berhasil membongkar sindikat, oleh karena itu pijat, pijat plus, khusus gay, di mana pada saat penindakan diamankan 11 orang,” kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar, Rabu (3/6).
Ke-11 orang itu diamankan dari TKP yang berada di Jalan Ring Road, Medan, Sabtu (31/5). Dari 11 orang itu, ada seseorang berinisial A yang diduga menjadi perekrut dan menyiapkan tempat.
Pemko Medan pun telah memastikan tempat pijat itu tak punya izin. Menurut Pemko Medan, tempat pijat tersebut beroperasi secara terselubung.
“Udah menyalah gitu mana mungkin ada izinnya itu kan. Nggak ada izinnya itu,” ujar Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane.
“Karena di perumahan dia, dia nggak terbuka dia itu kan. Apa namanya itu, sembunyi-sembunyi. Nggak ada izinnya itu. Kalau ada izinnya kan mesti ada pamflet segala macam dia kan, ini kan nggak ada, di dalam rumah dia itu,” sambungnya.[di]