
Inimedan.com – Tanjung Balai I Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Fadly Abdina mengingatkan sekaligus meminta kepada dua pengusaha yang berada, di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur yakni, Penguasa Tepung Sagu milik Nasir dan Pengusaha Kopek Udang milik Anton, agar segera melengkapi perizinan khususnya Izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sehingga tidak mengganggu ketentraman, kenyamanan dan menghindari konflik ditengah masyarakat sekitar.
Permintaan itu bukan untuk melarang pengusaha untuk berusaha tetapi menciptakan rasa aman kepada semua pihak sekaligus mematuhi aturan yang berlaku, kata Muhammad Fadly saat bertemu dengan dua pengusaha di dua lokasi usaha milik pengusaha, Senin (26/01/2026).
Muhammad Fadly Abdina menegaskan, Nanti Pak Nasir dan Anton dapat berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Syarat yang harus dilengkapi itu izin usaha, amdal, dan saya imbau tidak lagi melakukan pembakaran dilokasi baik pembakaran kulit sagu dan kulit udang yang selama ini mengganggu kenyamanan para siswa SMPN 4 yang sedang melaksanakan aktivitas belajar. “Hal ini jangan sampai menjadi keresahan bagi siswa dan masyarakat sekitar,” Tegasnya.
Pemko Tanjung Balai tidak melarang orang untuk berusaha, bahkan tidak membatasi orang bekerja. Justru, Pemerintah Kota Tanjung Balai akan terus mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, agar Kota kita juga semakin maju dan berkembang, Jelasnya.
“Sebelum mendirikan usaha hendaknya tetap untuk melengkapi setiap perizinannya, sehingga nantinya tidak ada permasalahan dikemudian hari,” Ujarnya.
Pemko Tanjung Balai justeru akan membantu setiap para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya, mengembangkan dan hal lainnya agar usaha yang dijalankan semakin berkembang, pungkas Wakil Wali kota Tanjung Balai.
Hadir mendampingi Wakil Wali kota Tanjung Balai yakni, Plt Kadis Lingkungan Hidup, Andri Ginting, Kadisnakerkopumkm Agus Salim, Camat Datuk Bandar Timur M Ali Damanik dan Lurah Bunga Tanjung, Ilham Siagian*sb#



