
Inimedan.com – Tanjung Balai. | Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Fadly Abdina sampaikan jawaban Wali kota terhadap Pandangan Umum fraksi fraksi DPRD Kota Tanjung Balai atas tiga Raperda Kota Tanjung Balai, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanjung Balai, di Aula Kantor DPRD Tanjung Balai, Jumat (11/04/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua Surya Darma dan Safri Sahputra juga dihadiri anggota DPRD Tanjung Balai, Forkopimda, para Pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan jawaban Wali Kota Tanjung Balai terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Tanjung Balai, tentang 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjung Balai yakni, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjung Balai, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Renperda tentang penyelenggaraan Kearsipan dilingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda untuk menyukseskan program pembangunan Kota Tanjung Balai dan Ranperda ini untuk jangka waktu lima tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tanjung Balai,” jelasnya.
Terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh perwakilan seluruh fraksi DPRD Kota Tanjung Balai. Tentunya pandangan tersebut akan diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bahan pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Semoga Raperda ini dibahas dan diagendakan dengan cepat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat segera ditingkatkan,” pungkas Muhammad Fadly Abdina *sb#.