
Inimedan.com – Tanjung Balai. | Pemerintah Kota Tanjung Balai melalui Keputusan Wali Kota Tanjung Balai Nomor 300/250/K/2025, tanggal 18 Juni 2025 menerbitkan surat Keputusan Wali Kota Tanjung Balai, tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Orang Dengan Jiwa dan Gelandangan di Kota Tanjung Balai
Hal tersebut diungkapkan Wali kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim di Rumah Dinas Wali kota, pada Rabu (18/06/2025).
Mahyaruddin Salim mengatakan, bahwa setiap perangkat daerah dapat memulai sosialisasi P4GN kepada ASN maupun tenaga honorer melalui pertemuan atau rapat staf di instansinya masing masing
Sebagai aksinya, diharapkan kepada seluruh jajaran perangkat daerah Kota Tanjung Balai agar terus memberikan sosialisasi atau rapat koordinasi terkait P4GN di kantor masing-masing, dan juga kepada masyarakat, sehingga tidak ada ASN maupun Honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai yang terlibat dengan narkoba, Harap Wali Kota.
Dilanjutkan Mahyaruddin Salim, sebagaimana amanat Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Pemko Tanjung Balai berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba khususnya di Kota Tanjung Balai, serta Sinergi Pemerintah kota dengan instansi Vertikal dan masyarakat dapat terwujud di Kota Tanjung Balai Ujarnya.
Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk berkomitmen menjalankan pelaksanaan Instruksi Presiden ini di perangkat daerahnya masing-masing, “cegah pemakaian Narkoba sekarang juga, laporkan jika terdeteksi memakai barang tersebut, pintanya.
Mari wujudkan bersama agar Kota Tanjung Balai bersih dari Narkoba, dalam hal ini target kita adalah Nol Narkoba khususnya bagi Pegawai maupun Honorer di lingkungan Pemko Tanjung Balai, tegas Wali Kota Mahyaruddin Salim
Mari kita semua bahu-membahu dan bergerak bersama sama memerangi Narkoba dan kepedulian kita terhadap warga kita yang terindikasi termasuk dalam ODGJ di wilayah Kota Tanjung Balai, terutama dengan melakukan penguatan ketahanan keluarga dan ketahanan masyarakat, baik melalui Pendidikan, sosialisasi, dunia usaha, maupun Organisasi Kemasyarakatan atau Kepemudaan, pungkas Mahyaruddin Salim*sb#.