Inimedan.com-Tebingtinggi.
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar Rapat Koordinasi terkait Implementasi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Kamis (7/4/2022) di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa Medan.
Rapat dihadiri Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Panji Wibisana bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tebingtinggi Agus Sitinjak dan Wali Kota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M bersama Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Ketua Komisi III Drs. Jonner Sitinjak, Kadis Tenaga kerja Iboy Hutapea, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian serta Bupati/Walikota daerah se-Sumatera Bagian Utara.
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melakukan pelayanan dengan baik, tidak mempersulit dalam pengurusannya, terutama masalah klaim.
“Urusan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini tidaklah ribet dan tidak sulit. Semua peroses dilayani dengan cepat terutama untuk klaim. Selain itu apa yang menjadi hak peserta contohnya kecelakaan kerja itu dilayani dengan baik dan di rumahsakit manapun diobati, yang penting ada satu tema dari BPJS Tenagakerja bahwa peserta itu diharapkan cepat sembuh dan cepat sehat. Dan tidak ada jumlah uang nominal yang dibatasi untuk peserta itu dan ini luar biasa,” ujar Umar Zunaidi.
Wali Kota menjelaskan, dari 175 ribu penduduk di Kota Tebingtinggi, 86,5 ribu diantaranya adalah pekerja. Dari jumlah pekerja tersebut 40.981 orang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dari jumlah tersebut, ASN dan kontrak dan tenaga honor 100 persen sudah diproteksi, termasuk pekerja disektor pemerintahan seperti seperti rekanan, kontraktor atau pemasok diwajibkan pekerjanya harus terdaftar di BPJS Tenagakerja.
Selain itu, disektor informal Pemko Tebingtinggi, pemerintah kota juga melakukan pembiayaan khusus bagi para abang becak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan dari pemerintah kota dan saat ini juga sedang dilakukan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang bekerja di mesjid.
“Kita berharap bersama DPRD Tebingtinggi kedepannya kita tetap melakukan perlindungan terhadap sektor-sektor informal ini. Selain itu kita juga menyampaikan himbauan bersama unsur Forkompimda agar para perusahaan merazia dan mendaftarkan seluruh pekerjanya,” ujar Umar Zunaidi Hasibuan.
Sebelumnya Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Panji Wibisana dalam sambutannya mengungkapkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus mengalami peningkatan, dan hal ini tidak terlepas dari tingkat kepercayaan pekerja yang semakin tinggi kepada PT. Jamsostek Ketenagakerjaan.
Dijelaskan Panji, bahwa saat ini pelayanan Jamsostek tidak lagi harus berhadapan atau face to face melainkan dapat dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan).
“Sudah banyak link service atau layanan yang kami kerjasamakan. Kami juga memiliki layanan sendiri melalui aplikasi JAMKu (Jamsostek Mobile), untuk pekerja yang mengambil jaminan hari tuanya dibawah 10 juta itu bisa langsung di akses,” jelas Panji Wibisana.
Panji Wibisana menjelaskan, rancangan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2022 adalah maksimal 38 juta orang dan Panji berharap hal ini dapat terwujud dengan dukungan dari kepala daerah.
“Tentunya dukungan dari Bapak Bupati dan Walikota, hal ini dapat diwujudkan karena saat ini Bapak Presiden Jokowi menginginkan peningkatan cakupan kepesertaan. Kepesertaan di Sumatera Utara ada 4,9 juta pekerja baik pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Jasa Kontruksi,” harapnya.
“Dari jumlah tersebut, yang baru terlindungi Jamsostek sekitar 50 persen untuk pekerja formal sedangkan disektor informal baru terlindungi 7,13 persen, dan ini adalah beban bagi kami dan butuh dukungan pemerintah daerah,” jelas Deputi Panji Wibisana.*zUL#