Wanita Warga Jalan Badak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap

inimedan.com-Tebingtinggi.
Seorang wanita diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Pokres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara.

Pelaku seorang berinisial RS alias Rani (33) warga Jl Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota. Tebingtinggi, ditangkap di pinggir jalan Kampung Bicara Jl Sei Babura Kel Durian Kec Bajenis Tebingtinggi, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 21.15 wib.

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,34 Gram dan berat bersih (netto) 1,10 Gram, 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam dan 1 (satu) buah plastik warna merah.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (21/2/22) kepada wartawan, menyatakan bahwa pada hari Kamis (17/2) sekira pukul 21.15 Wib, personil Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama RS alias Rani diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang petugas dapatkan bahwa pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan umum di seputaran Jalan Sei Babura.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan pada saat melihat pelaku sedang melintas di Jl Sei Babura dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku yang pada saat itu berada diboncengan, diberhentikan petugas dengan menyetop sepeda motor yang ditumpangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap Rani. Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa kantongan plastik warna merah yang didalamnya berisi barang bukti tersebut diatas.

Usai diinterogasi, Rani mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.
Atas perhatian pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *