Warg aKecewa Tak Dilayani di Kantor Lurah di Kota Tebingtinggi, Karena Belum Bayar PBB

 

inimedan.com-Tebingtinggi –

Seorang warga di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, mengaku kecewa dengan pelayanan publik Pemkot setempat. Pasalnya, warga tersebut tidak dilayani saat akan mengurus surat keterangan di salah satu kantor lurah karena belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal tersebut dialami Catur Hariono (47), warga Jl. Pandan Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir,  Kamis (15/06/2023). Catur mengaku sangat terkejut atas peraturan aneh tersebut.

“Tadi saya akan mengurus surat keterangan di Kantor Lurah Tambangan dan diterima salah seorang staf perempuan. Kemudian saya tanya apa lurah ada, dan dia bilang lurah sedang keluar,” terang Catur.

“Lalu dia menanyakan keperluan saya, dan saya tunjukkan selembar surat keterangan untuk ditandatangani lurah. Tapi anehnya dia malah meminta bukti lunas PBB, karena menurutnya setiap berurusan di kantor lurah wajib lunas PBB lebih dahulu,” terang Catur.

Hal itu sempat membuat Catur terkejut dan menanyakan dasar hukumnya.”Saya tanya dasar hukumnya, apa ada Perda atau Perwa, tapi dia jawab tidak ada karena aturan itu sudah menjadi kesepakatan seluruh camat di Kota Tebingtinggi,” lanjutnya.

Catur pun mengaku sempat berdebat karena menurutnya pembayaran PBB masih belum jatuh tempo. Akhirnya Catur meninggalkan kantor lurah sedangkan surat keterangan yang akan diurus belum ditandatangi lurah.#fiq*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *