Inimedan.com-Medan | Kepemilikan identitas yang terangkum ke dalam administrasi kependudukan (Adminduk) sangat penting dimiliki seseorang. Terlebih lagi bagi mereka yang kerap menerima bantuan program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan lainnya.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ST, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 10, Kampung Tengah Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (13/07/2024) dan Minggu (14/7/2024) kemarin.
“Kita harus tertib Adminduk, bagaimana pemerintah pusat dan Pemko Medan tau masyarakat yang benar-benar miskin sudah dibantu untuk mendapatkan bantuan. Karena saat ini, segala bentuk bantuan yang disalurkan itu berdasarkan Adminduk,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan kepada konstituennya, bahwa yang dimaksud Adminduk itu yakni KK, KTP, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya.
“Kalau Adminduk yang disebutkan tadi salah satunya belum kita miliki, segera lah datang ke kantor lurah terdekat untuk mengurusnya. Percayalah, Adminduk sangat penting bagi kita. Apalagi di zaman sekarang, segala sesuatu urusan harus menyertakan Adminduk,” pungkasnya. *di#