Warga Sari Rejo Desak Dewan Cari Solusi Persoalan Sertifikat Tanah

Inimedan.com-Medan.

Dalam upaya meminta perlindungan dari DPRD Medan serta untuk mendesak agar dewan mencari solusi terhadap warganya yang hingga kini belum juga memperoleh sertifikat tanah. Selasa (15/1) siang, Ratusan warga Sari Rejo, Medan Polonia menggelar aksi demo dengan kembali mendatangi kantor DPRD Medan.

Kedatangan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) ini untuk meminta perlindungan DPRD Medan. Selain itu, warga mendesak agar dewan mencari solusi terhadap warganya yang hingga kini belum juga mendapatkan sertifikat tanah.

Kedatangan ratusan warga langsung disambut Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli bersama sejumlah anggota dewan. Dalam pertemuan di ruang Banggar DPRD Medan itu juga turut dihadiri Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, dan Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat.

Dalam dialog tersebut, Ketua Formas, Pahala Napitupulu menyatakan persoalan Sari Rejo ini sudah terjadi puluhan tahun tetapi sampai sekarang belum juga ada penyelesaiannya. Jadi, warga menginginkan perlindungan dari pemerintah yakni DPRD dan Pemko Medan. Tak hanya itu, juga kepastian hukum mengenai sertifikat tanah yang sampai sekarang belum juga keluar.

Sebab, kata Pahala, bersamaan dengan adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 229K/Pdt/1991 tertanggal 18 Mei 1995, pihak TNI AU senantiasa melakukan intimidasi dan berbagai tindakan yang sangat menyakitkan hati warga. Bahkan, baru-baru ini mereka melakukan pemasangan plang jalan berlabel Ksatrian TNI AU.

Menurut dia, pemasangan plang jalan tersebut merupakan tindakan provokasi dan memicu keributan warga Sari Rejo. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan besar, kecurigaan dan indikasi seakan-akan eksekutif, legislatif dan TNI AU untuk mengaburkan status tanah Sari Rejo.

“Kenapa plang yang biasanya terpasang status jalan kota kok berubah menjadi Ksatrian TNI AU? Lalu, bagaimana proses penganggarannya dan kenapa dewan memutuskannya? Kemudian, bagaimana juga pengusulannya dari eksekutif,” tanya Pahala.

Diutarakan dia, warga Sari Rejo sudah beberapa kali mengharapkan sertifikat hak milik (SHM) tanah mereka, namun belum juga terealisasi dan membuahkan hasil. Walaupun tanah yang dikuasai telah memperoleh status yang jelas dan sah secara hukum, seperti putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 310 I Pdt.GI 1989 / PNMdn, tanggal 8 Mei 1990, putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 294/ PDTI1990/ PTMDN, tanggal 26 September 1990, dan putusan MA.

“Warga Sari Rejo bersemboyan dengan penuh semangat tidak akan menyerah sampai kapanpun. Kami akan maju terus pantang mundur untuk berjuang dan penuh semangat tanpa adanya rasa takut dan gentar, sehingga akhirnya BPN melakukan pengukuran atau pemetaan bidang tanah yang kegiatannya dimasukkan dalam Proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (FTSL) Kategori 3 sebanyak lebih kurang 5.000 Iembar yang bersumber dari DIPA Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun Anggaran 2017,” ujarnya.

Menurut Pahala, warga menguasai tanah yang dijadikan tempat tinggal saat ini terhitung sejak tahun 1948. Sampai sekarang tidak ada hak-hak pihak lain yang ada diatasnya, terkecuali adanya klaim atau blokir berdasarkan pengakuan dan pernyataan dari Menteri Pertahanan (Menhan) dalam hal ini Lanud Soewondo Medan merupakan bagian dari tanah seluas 591,3 hektar sebagai aset negara.

“Kami mengharapkan kepada pemerintah pusat untuk dapat membuka mata mata untuk menerima dan memproses permohonan pengajuan sertifikat dari warga Sari Rejo berdasarkan keputusan MA. Dengan begitu, tercermin rasa keadilan dan terpenuhi unsur asas persamaan hak dimata hukum,” cetusnya.

Salah seorang warga bernama Beni, menyebutkan permasalahan ini pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat sewaktu di DPR RI Komisi II setahun yang lalu. Dalam rapat itu, hadir perwakilan Kementerian Keuangan, TNI AU dan BPN.

“Konflik ini intinya ketika warga menang gugatan dan keputusan MA sudah inkrah pada Mei 1995, ternyata pihak TNI AU mendaftarkan lahan yang diduduki warga Sari Rejo saat ini sebagai aset negara ke Kementerian Keuangan. Pendaftarannya sekitar 6 bulan setelah keputusan MA dikeluarkan,” sebut dia.

Ia menuturkan, padahal sudah jelas ada keputusan MA yang inkrah. Akan tetapi, TNI AU mendaftarkan di Kementerian Keuangan tanah seluas 591,3 hektar sebagai aset negara. “Apa dasar mereka mendaftarkannya? Kalau memang itu aset negara, kenapa TNI AU sewenang-wenang menjual sebagian kepada developer hingga berdiri bangunan megah, seperti Perumahan Malibu Indah, Polonia Indah, CBD Polonia dan lain sebagainya,” kesal dia.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli menyatakan, terkait persoalan pemasangan plang jalan berlabel TNI AU telah diselesaikan oleh Dinas Perhubungan Medan. Plang berlabel TNI AU telah dicabut semua, dan sebagian diganti dengan yang baru bertuliskan kode pos. Sedangkan, sebagian lagi menyusul dan sedang dalam proses.

“Terkait tudingan adanya kecurigaan DPRD Medan mengesahkan anggaran pemasangan plang jalan berlabel TNI AU, kami bersumpah demi Allah tidak ada melakukan. Kami tidak mengetahui sama sekali plang jalan tersebut. Jadi, salah besar kalau warga curiga dengan legislatif karena sedikitpun tidak ada dibenak kami untuk menzolami warga Sari Rejo yang tengah membutuhkan perlindungan,” ungkapnya.

Anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda ini menyebutkan, pihaknya mengesahkan anggaran pemasangan plang jalan untuk seluruh Kota Medan, bukan terhadap Ksatrian TNI AU. Oleh sebab itu, tudingan tersebut tidak benar dan tanpa bukti yang kuat. “Kami ini berada di pihak warga, dan kami mendorong Pemko Medan nantinya bersama masyarakat melakukan pertemuan dengan TNI AU (Soewondo Medan),” cetusnya.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, persoalan utama masyarakat Sari Rejo adalah sertifikat tanah yang tak kunjung keluar. Namun, masalah sertifikat tanah tersebut bukan kewenangan Pemko Medan, melainkan BPN. Oleh sebab itu, nantinya dalam waktu dekat akan mengutus perwakilan Komisi A DPRD Medan untuk ke Jakarta bersama dua orang perwakilan warga.

“Jangan takut dan curiga karena kami berada di pihak warga. Jadi, kami nanti bersama dua orang perwakilan warga akan terbang ke Jakarta untuk mempertanyakan kenapa bisa didaftarkan tanah Sari Rejo sebagai aset negara. Padahal, tanah tersebut sudah diputuskan oleh MA milik warga,” tandasnya.

Terpisah, pantaun di lapangan dalam aksi unjuk rasa tersebut berlangsung damai dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Namun, aksi ini sempat membuat kemacetan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pengadilan. Bagaimana tidak, arus lalu lintas di depan kantor DPRD Medan ditutup sementara dan dialihkan ke Jalan Imam Bonjol. (di)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *