
Inimedan.com-Sibolga | Ketegangan sempat terjadi di Lingkungan VI Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dimana sejumlah warga menolak rencana pematangan lahan untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU), yang diwakafkan seorang warga bernama Herman (71) tahun, Sabtu (02/08/2025).
Menanggapi situasi yang terjadi, Kasat Intelkam Polres Sibolga Iptu Firman M Tampubolon, SH langsung menggerakkan Satuan Intelkam Polres Sibolga bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Parombunan Aipda Makmur Sinaga, S.Kom untuk melakukan kegiatan deteksi dini, dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan penggalangan terhadap warga yang menyuarakan keberatan.
Hal ini dilakukan untuk meredam potensi konflik sosial. Tujuannya mencari solusi bersama secara musyawarah.
Kasat menjelaskan, bahwa rencana wakaf lahan seluas ±1 hektare oleh Bapak Herman warga Jl. Jend. Sudirman Lingkungan VI, Kelurahan Aek Parombunan, diperuntukkan sebagai pemakaman umum.
Dimana tanah tersebut direncanakan akan diwakafkan kepada tiga Badan Kemakmuran Masjid (BKM), yaitu BKM Masjid Darurrahmad, BKM Masjid Ar Ramli, dan BKM Masjid Radiatul Jannah Aek Parombunan, jelas Kasat.
Dan proses pengajuan wakaf telah disampaikan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sibolga, dan tengah dalam proses penerbitan Surat Keputusan Kenaziran oleh KUA Sibolga.
Namun, pada 30 Juli 2025, sebanyak 55 Kepala Keluarga dari Jl. Sejahtera Lingkungan VI menandatangani petisi penolakan terhadap rencana tersebut.
“Mereka juga telah menyurati pihak Kelurahan Aek Parombunan serta memasang spanduk penolakan di sekitar lokasi yang direncanakan menjadi TPU,” ucapnya.
Lanjut Kasat, dalam koordinasi yang dilakukan oleh Brigpol Angga S. Perangin-angin, Briptu Ivan C. Sitanggang, Aipda Makmur Sinaga, S.Kom serta Kasi Trantib Kelurahan, warga yang menyampaikan penolakan antara lain adalah Bapak Ama Putra Bulele, D. Situmorang, dan A. Harefa.
Adapun alasan utama penolakan warga terhadap rencana pematangan lahan TPU tersebut, yakni :
1. Kekhawatiran bahwa keberadaan TPU akan berdampak pada penurunan nilai jual tanah di sekitar lokasi.
2. Jarak yang hanya sekitar 100 meter dari pemukiman warga, serta keberadaan sumur bor milik warga yang dikhawatirkan akan tercemar dan mengganggu kebutuhan air bersih masyarakat.
Dalam pertemuan itu, pihak Kepolisian dan Kelurahan mengimbau agar permasalahan ini tidak dikaitkan dengan isu-isu agama, dan harus menjaga kondusivitas wilayah.
Seluruh keluhan warga akan difasilitasi dan diupayakan penyelesaian melalui jalur musyawarah, ungkapnya.
Sebagai bentuk itikad baik, warga yang semula memasang spanduk penolakan menyatakan kesediaannya untuk menurunkannya. Mereka berharap untuk dapat dilaksanakan rapat selanjutnya.
Guna mencari solusi yang adil dan damai, dan tercapai titik temu antara warga yang menolak dan fihak yang hendak mewakafkan tanah serta mencegah terjadinya konflik sosial yang berkepanjangan, dibuat kesepakatan pertemuan bersama.
Melalui kesepakatan itu, pihak Kelurahan Aek Parombunan bersama Polsek Sibolga Selatan merencanakan rapat musyawarah bersama dengan mempertemukan seluruh pihak terkait, pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Kantor Polsek Sibolga Selatan. *Tetty#