Waris Serahkan SK Remisi Kepada Warga Binaan LP Kelas II B Pulo Simardan

Inimedancom-Tanjung Balai

Sebanyak 889 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Pulau Simardan mendapatkan remisi masa tahanan dan 12 orang diantaranya bebas dan langsung dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi umum pada tahun 2022.

Remisi tersebut diserahkan
Dalam rangka memperingati HUT RI Ke-77 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Tanjung Balai -Asahan, dari 1.447 Warga Binaan, sebanyak 1.279 narapidana di Lapas tersebut diusulkan mendapatkan remisi HUT RI tahun ini.

Pemberian remisi itu diserahkan Plt Wali Kota Tanjung Balai H Waris Tholib sekaligus menjadi Inspektur Upacara (Irup), dalam upacara HUT RI Ke – 77 yang dihadiri Kalapas Kota Tanjung Balai Muda Husni beserta seluruh jajarannya, Forkopimda Tanjung Balai, serta seluruh warga binaan, di Halaman Lapas Klas II B Tanjung Balai Asahan, Rabu (17/8/2022).

Turut hadir dalam upacara penyerahan SK Remisi tersebut Forkopimda Tanjung Balai, mewakili Danki Brimob Subden 3/B IPDA Leon Simbolon,  Pj Sekda Kota Tanjung Balai Nurmalini Marpaung,  Kepala Bank BNI Kota Tanjung Balai Yumadi H serta undangan lainnya.

Dalam upacara itu, Plt Wali Kota Tanjung Balai Waris Tholib dalam amanatnya menyampaikan pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoli yang menyebutkan, bahwa remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 (1) huruf i UU No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham No. 3 tahun 2018.

Waris menyebutkan, pemberian remisi umum itu merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Permasyarakatan, serta sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis melalui program Revitalisasi sistem permasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana.

“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting yaitu, dalam kerangka untuk memberikan stimulus dan alat untuk memodifikasi perilaku bagi narapidana agar berkelakuan baik, karena jika tidak, maka hak remisi tidak akan diberikan,  ucap Waris.

Menteri Hukum dan HAM RI melalui Plt Wali Kota berpesan kepada seluruh jajaran Lapas tersebut, agar bekerja dengan penuh intregritas, profesional dan ketulusan serta terus menjaga nama baik, juga tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra Institusi.

Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang
telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan
sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” papar Waris.

Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah tengah masyarakat nantinya.

Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh sungguh.

Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya, harap Waris.

Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.

Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, Saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat.

Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara, Pungkas Waris Tholib mengakhiri pembacaan amanat Menkumham RI.

Sementara itu Kalapas Klas II B Tanjung Balai-Asahan Muda Husni mengaku, sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia SK NOMOR : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 sebanyak 859 orang ,SK NOMOR PAS 1265.PK.05.04 TAHUN 2022 sebanyak 11 orang, SK NOMOR : PAS -1258.PK.05.04 TAHUN 2022 sebanyak 18 orang dan SK NOMOR: PAS-1259.PK.05.04 TAHUN 2022 Sebanyak 1 Orang dengan total keseluruhanya yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 889 orang.

Warga Binaan yang mendapat remisi 1 Bulan sebanyak 45 Orang, remisi 2 Bulan sebanyak 45 Orang, Remisi 3 Bulan ada 448 Orang, Remisi 4 Bulan ada 140 Orang, Remisi 5 Bulan ada 166 Orang serta terakhir warga binaan yang mendapat remisi 6 Bulan sebanyak 45 Orang sehingga total keseluruhan 889 Orang,” Papar  Muda Husni(SB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *