WNA Asal Rusia Merasa Difitnah Lakukan Keributan, PH : Klien Kami Miliki Izin Tinggal 

Inimedan.com-Bandung   | Salavat Sagadatov, WNA Rusia mengungkapkan keberatan atas tuduhan melakukan keributan dikalangan warga, sehingga menimbulkan keresahan di Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, sebagaimana pemberitaan yang dilansir beberapa media online. 

Salavat Sagadatov (kanan) berikan keterangan kepada Penasehat Hukumnya Faisal M Yusuf Nasution.
Salavat Sagadatov (kanan) berikan keterangan kepada Penasehat Hukumnya Faisal M Yusuf Nasution*Foto/IMC/Sol#

Keberatan tersebut dinyatakan Salavat Sagadatov didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Faisal M Yusuf Nasution SH MH di Kantornya, Jalan  RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa(28/10/2025).

“Saya tidak pernah membuat keributan ditengah masyarakat seperti yang dituduhkan, keributan apa yang saya lakukan” Kata Salavat heran.

Dijelaskan Salavat, dirinya menikah dengan WNI, sekarang sudah bercerai, dan gugatan terhadap istrinya sedang berproses, dan juga sedang menjalani perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

“Saya merasa ada oknum yang menginginkan saya di deportasi dari Indonesia dengan tujuan agar saya tidak dapat lagi memperjuangkan hak saya, saya ini korban, harta saya habis, dan saya dipisah kan dengan anak saya,” Ungkap Salavat.

Mendengar keterangan Salavat, Faisal M Yusuf Nasution, terkejut ada beberapa oknum wartawan yang datang kerumah kliennya. “Memang aneh, klien kami bukan pejabat dan bukan publik figur hanya masyarakat biasa, kok bisa wartawan tahu rumah klien kami, berarti ada yang menyuruh wartawan itu datang ke rumah Salavat,” Kata Faisal M Yusuf.

Faisal melanjutkan, tadi menurut keterangan Salavat, over stay terhadap klien kami itu data dari mana ?, sementara klien kami memiliki izin tinggal sampai 19 Juni 2029, terang Faisal M Yusuf Nasution.

Sebelumnya diberitakan, dibeberapa media online, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Salavat Sagadatov (51) terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dengan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan selama tinggal di wilayah Kabupaten Bandung dan pemeriksaan terhadap WNA tersebut sedang dalam proses*sb#.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *