Inimedan.com-Medan
Terkait aturan melintasi Jalan Adi Sucipto eks kawasan Bandara Polonia Medan yang sempat menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat, Komisi A DPRD Medan pekan depan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komandan Lanud Soewondo Medan.
RDP dengan anggota DPRD Medan tersebut untuk penjelasan terkait dengan aturan melintasi Jalan Adi Sucipto dan penggunaan striker yang diberlakukan oleh Danlanud Soewondo. Demikian dikatakan anggota Komisi A DPRD Medan Roby Barus Senin 11 September 2018 di ruang Komisi A DPRD Medan.
“Kita ingin mengetahui lndasan dasar diberlakukan stiker itu, karena jalan tersebut untuk umum,” katanya.
Sampai saat ini, Tambah Roby jalan itu masih dalam perawatan Pemko Medan dan tidak ada larangan melewati jalan itu. Dahulu jalan itu adalah fasilitas masyarakat menuju bandara udara Polonia.
Roby sangat menyayangkan tindakan mengeluarkan kebijakan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan pihak legislatif dan eksekutif, yaitu pemerintah kota dan DPRD Medan, sebab jalan itu di wiliayah Kota Medan.
“Kalau memang itu untuk keamanan, kenapa baru sekarang diberlakukan stiker itu, karena di sana sudah banyak berdiriya tempat bisnis,” jelasnya. (Sugandhi S)