
Inimedan.com-Medan | Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dr.H.Sutarto, M.Si memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian persetujuan terkait usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) Provinsi Sumut tentang perubahan bentuk hukum PD Aneka Industri dan Jasa.
Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan, Rabu (6/5/2026).
Rapat paripurna di hadiri Wakil Gubernur Sumut H. Surya, BSc, Pj Sekretaris Daerah Pemerintah Pemprovsu (Sekda Pemprovsu) Sulaiman, SH dan pimpinan OPD di jajaran Pemprovsu.
“Penyampaian persetujuan usul ranperda Provinsi Sumut ini di luar Propemperda tahun 2026 tentang perubahan bentuk hukum PD Aneka Industri dan Jasa menjadi PT Aneka Industri dan Jasa menjadi PT Aneka Industri dan Jasa (Perseroda),”ujar Sutarto.
Di rapat paripurna. Anggota DPRD Sumut yang hadir menyetujui penyampaian ranperda itu.
“Tahapan-tahapan pembahasan tentang ranperda perubahan bentuk hukum PD Aneka Industri dan Jasa akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut,”tegas Sutarto. *Fajaruddin Batubara#




