Inimedan.com-Medan.
Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah, mensosialisasikan Perda Kota Medan tentang Pajak Reklame Nomor 11 Tahun 2011 di Jalan TB Simatupang, Gang Langgar, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (5/4).
Dalam sosialisasi ke-VII itu, Ketua Fraksi Golkar tersebut menjelaskan pengertian pajak reklame dan apa fungsi reklame. Kata dia, untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak reklame tersebut, maka diperlukan fungsi manajemen, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
“Di sini termasuk salah satu fungsi anggota dewan. Yaitu fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame agar pendapatan PAD meningkat,” kata Caleg DPRD Medan Nomor Urut 7 Partai Golkar itu.
Dikatakan Ilhamsyah, pihak instansi terkait dan pengusaha reklame yang ada di Kota Medan diminta mentaati peraturan yang mengatur tentang reklame di Kota Medan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Reklame.
Dalam hal ini, katanya, pemerintah dan juga masyarakat diharapkan melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame untuk meminimalisir berdirinya reklame yang menyalahi aturan.
Lebih lanjut Ilhamsyah memaparkan pelaksanaan reklame ini telah diatur dalam Perda Pajak Reklame No 11 tahun 2011 dan Perwal No 19 tahun 2015. Dalam Perwal itu telah disebutkan ada 14 titik larangan reklame, yaitu: di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Walikota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulo Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, Jalan Raden Saleh dan Jalan Putri Hijau.
Selain ke-14 titik ini, ada juga lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Yaitu, seperti fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti rumah ibadah dan sebagainya.
“Dari sektor pajak, reklame yang banyak berdiri di zona larangan dan tanpa aturan itu sangat berbanding terbalik dengan pendapatan pajaknya. Apalagi jika dikomparasikan dengan kota lain di Indonesia. Inilah yang membuat saya, perlu menyosialisasikan kepada masyarakat agar juga berperan mengawasi reklame ini,” imbaunya.
Diterangkannya, adanya larangan tersebut disebabkan sebelumnya banyak reklame yang berdiri di lokasi-lokasi tersebut. Namun, walau banyak tapi hasilnya jauh dari memuaskan, atau berbanding terbalik dengan pendapatan pajaknya. Bahkan penghasilan dari sektor pajak di beberapa kota lain melebihi Kota Medan, padahal reklame yang berdiri lebih sedikit dibanding di Kota Medan.
“Inilah salah satu alasan kenapa Perda Pajak Reklame ini perlu disosialisasikan dengan harapan masyarakat juga turut mengawasi keberadaan reklame di kota ini,” terangnya.
Disebutkan, target pajak reklame tahun 2019 sebesar Rp64, 4 miliar, reklame kain Rp10,4 miliar, reklame melekat Rp1,8 miliar, reklame selebaran Rp1,8 miliar, reklame berjalan Rp2,6 miliar dan reklame lainnya Rp23 miliar. Maka total pajak daerah Rp107,2 miliar.
Dikatakannya, pada 2018 lalu realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari pajak reklame dinilai jeblok atau jauh dari target, yakni hanya sebesar Rp 107 miliar.
Karena itu, imbuh Ilhamsyah, harus ada pengetatan pengawasan dari instansi terkait yang menangani masalah reklame terhadap keberadaan reklame liar atau menyalah di Kota Medan“Perlu pendataan ulang, agar diketahui bila ada reklame yang menyalah,” tandasnya. (di)