Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

Inimedan.com-Medan.

Anggota DPRD Medan, Anton Panggabean, mengimbau warga tidak buang sampah sembarangan pasca diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Imbauan itu disampaikan Anton kepada ratusan warga saat menggelar Sosialisasi ke-7 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Wisma Lambok, Jalan Keruntung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Rabu sore (3/4/).

Pada kesempatan itu Anton meminta warga berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Sebab sampah rumah tanggalah yang paling banyak bikin masalah karena tidak dibuang pada tempatnya.

“Jika kita hanya berharap pada pemerintah saja yang mengatasinya, tidak akan mungkin masalah sampah bisa teratasi. Itu sebabnya warga harus ikut berpartisipasi mengatasinya dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Lebih lanjut Wakil Ketua Fraksi Demokrat itu menjelaskan, jika Perda tersebut telah dilaksanakan secara efektif, maka setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp. 10 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.

Sanksi hukuman yang lebih tinggi lagi bahkan dikenakan kepada perusahaan atau lembaga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dengan kurungan badan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta sesuai Pasal 35 Perda No 6 Tahun 2015.

“Perda ini dibuat agar semua pihak tidak lagi membuang sampah sembarangan. Makanya, bapak ibu jangan buang sampah sembarangan supaya permukimannya tidak jorok dan bisa menimbulkan penyakit,” ucap Anton.

Anton berharap kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan bisa semakin meningkat dengan adanya sosialisasi ini, sehingga Kota Medan tidak lagi dijuluki kota terjorok.

“Inilah harapan kita bersama, saya minta bapak ibu tidak lagi buang sampah sembarangan, apalagi sampah plastik, karena kontribusi sampah terbesar berasal dari rumah tangga,” ujarnya.

Anton pun mengakui Pemko Medan belum maksimal dalam mengatasi masalah persampahan, sehingga wajar saja jika masyarakat masih sering mengeluh dengan adanya tumpukan sampah yang tidak diangkut oleh armada pengangkut sampah.

Selain memberi sanksi pidana maupun denda, dalam Perda No 6 Tahun 2015 juga terdapat klausul mengenai adanya reward atau hadiah bagi semua pihak yang melaporkan adanya pihak lain yang membuang sampah sembarangan.

Klausul ini dibuat agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat pemerintah yang jumlahnya sangat terbatas, akan tetapi masyarakat pun mau berpartisipasi dalam hal pengawasan karena mendapat imbalan tertentu.

“Kalau ada yang melihat seseorang atau perusahaan membuang sampah sembarangan, silahkan melapor dengan membawa bukti-bukti dan akan diberi hadiah,” ujar Anton yang kini menjabat Sekretaris Komisi B. (di)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *