4 Terdakwa Pembunuhan Kader OKP Gagal Disidangkan

Ilustrasi : Tersangka pelaku pembunuhan

Inimedan.com-Labuhan.


Empat orang  Riki, Dicky, Danu dan Fadli terdakwa  pelaku pembunuhan kader OKP (Organisasi Kepemudaan), IPK Jarisman Saragih (22), yang terjadi, Sabtu (2/2) di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan,  gagal disidangkan di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli. Rabu (26/6).

Pasalnya, dikarenakan penasehat hukum para terdakwa tak hadir dalam persidangan. Demikian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Barus, SH kepada wartawan.

Dikatakan JPU, bahwa keempat terdakwa sudah sempat dibon (dibawah untuk bersidang) dari Rutan Klas II-B Labuhan Deli dan ditempatkan di sel tahanan kantor Cabjari Labuhan deli.

“Keempat terdakwa tadi sudah dibawa dari dalam rutan, dan kini ditempatkan di sel tahanan cabjari labuhan deli untuk mengikuti proses sidang, tapi penasehat hukum mereka tak datang, jadi sudangnya akan ditinda”, ucap JPU tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya keempat pelaku melakukan penganiayaan kepada kader salah satu OKP tersebut pada saat hendak pulang usai mengikuti pelantikan OKP, dan pada korban hendak pulang dan melintas di TKP (jalan H. anif) dia dicegat dan dianiya para pelaku hingga  tewas.

Akhirnya, keempat pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan. Dari lokasi bentrok petugas berhasil menyita barang bukti, senjata tajam dan senapan angin.(Top)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *