Inimedan.com-Labuhan.
Terdakwa, Danu, Riki, Fahdli dan Diki alias Black terkait kasus pembunuhan terhadap salah satu kader OKP (Organisasi Kepemudaan), Jarisman Saragih (22), yang terjadi pada Sabtu (2/2/2019) lalu di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang mulai mamasuki persidangan di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Selasa (2/7/2019) pukul 12.00 wib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cabjari Labuhan Deli, Roy Andhyka Sembiring SH dalam dakwaanya menyebutkan bahwa para terdakwa melanggar pasal 340 sub 338 KUHPidana.
“Para terdakwa terbukti berencana dan telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban hingga korban akhirnya meninggal dunia “, ucap Roy dalam pembacaan surat dakwaannya.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli Megawati, SH, Halimatuksakdiah, SH dan Rahmadini, SH menyarankan kepada para terdakwa untuk berbicara kepada Penasehat Hukumnya, terkait pembacaan surat terdakwa oleh JPU.
“Kami keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU yang mulia”, ucah Indra Buana SH, PH (Penasehat Hukum) para terdakwa.
Akhirnya, Majelis Hakim menutup sidang dan akan melanjutkannya pada Rabu depan (10/7/2019), untuk mendengarkan eksepsi (penolakan/keberatan) PH dari terdakwa.
Terpisah, PH (Penasehat Hukum) para terdakwa, H. Selamat SH, Indra Buana SH dan Niko saat dikonfirmasi wartawan ini diluar persidangan menyebutkan, dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta di dalam persidangan, “kami keberatan dengan pasal yang dikenakan kepada klien kami, sebab mereka bukanlah pelaku utama dan masih ada juga pelaku-pelaku lainnya yang belum ditangkap”, ucapnya. (Top)